Posita dan Petitum Tak Sesuai, MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg Partai Hanura

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif  Provinsi Banten Dapil Tangerang Selatan Tahun 2024 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024) pada Selasa  (15/4/2024) pagi di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 95-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Andy Maulana Syarif seorang caleg Kota Tangerang Selatan, Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 2 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura).

“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, menyatakan Permohonan Pemohon terdapat ketidaksesuaian antara posita dengan petitum dan tidak terdapat uraian yang jelas dan memadai pada posita serta tidak memuat kesalahan penghitungan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Dan tidak memuat permintaan untuk membatalkan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Temohon dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon maka tidak  terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohonan Pemohon kabur.

Baca juga:
Lagi, Caleg Partai Hanura Minta Pemungutan Suara Ulang di Dapil Tangsel 2
KPU Minta MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg Hanura Terkait Dapil Tangsel 2

Dalam permohonannya, Pemohon mengatakan penetapan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Tangerang Selatan tahun 2024 dilakukan tidak sesuai dengan tata cara sebagaimana di atur dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum antara lain dari fakta penerbitan dan pendistribusian Surat KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 408/PP 07-Und/3674/2023 tanggal 19 Maret 2024. Surat tersebut pada intinya berisi undangan untuk menghadiri Rapat Evaluasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Tangerang Selatan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2024. Akan tetapi, ternyata, acara tersebut adalah pendistibusian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 kepada Partai-partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Tangerang Selatan.

Menurut Pemohon, keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tersebut dibuat setelah terlampauinya jangka waktu 20 (dua puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 413 ayat (3) UU 7/2017. Dari hal-hal yang telah diuraikan di atas terlihat betapa penghitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 2 tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Source: Laman Mahkamah Konstitusi