MK Putuskan Permohonan Caleg Nasdem PHPU DPR Dapil II Jabar Tidak Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 109-02-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang diajukan calon anggota legislatif (caleg) nomor urut 3 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Tiara Putri Julinar tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon mengenai sengketa hasil pemilihan anggota DPR daerah pemilihan (dapil) II Provinsi Jawa Barat di antara sesama caleg Nasdem tersebut tidak jelas/kabur atau obscuur libel.

“Mengadili, dalam eksepsi, satu menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, dua mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional sepanjang perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Jawa Barat II, kemudian menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Namun, dalam petitum lainnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan Termohon atau KPU melakukan penyandingan data perolehan suara antara form C Hasil dan form D Hasil khusus untuk perolehan suara Partai Nasdem dalam pemilu DPR RI dapil Jawa Barat II pada dua kabupaten yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung di beberapa TPS di sejumlah kecamatan.

“Pemohon dalam petitumnya telah memohon hal yang bersifat kumulatif, artinya di satu sisi Pemohon meminta dilakukan penyandingan perolehan suara, sementara di dalam petitum yang lain memohon agar dilakukan penetapan perolehan suara, sehingga antara petitum yang satu bertentangan dengan petitum lainnya,” kata Guntur.

Petitum demikian, menurut Mahkamah, akan menyebabkan ketidakjelasan permohonan serta akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda andai dikabulkan Mahkamah. Adapun terkait renvoi atau perbaikan dalam persidangan yang dilakukan Pemohon dalam persidangan dengan menghapus petitum dimaksud harus dikesampingkan mengingat Mahkamah hanya menerima renvoi sepanjang terkait dengan kesalahan penulisan terhadap objek permohonan, tetapi tidak terhadap hal-hal lain dan selebihnya karena Pemohon telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan.

Mahkamah menyatakan, Pemohon tidak memenuhi kualifikasi ketentuan Pasal 75 Undang-Undang MK serta Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023. Sebab, terdapat pertentangan dalam permohonan Pemohon sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap apa yang sesungguhnya dimohonkan oleh pemohon (petitum) kepada Mahkamah.

Baca juga:
Caleg Nasdem Dalilkan Penggelembungan Suara di Dapil Jawa Barat II
KPU Bantah Kesalahan Penghitungan Pemilu DPR RI Dapil Jawa Barat II

Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi pengurangan suaranya oleh KPU. Sedangkan, terjadi penggelembungan suara kepada Rajiv yang ditetapkan memperoleh suara terbanyak di internal Partai Nasdem dan mendapatkan kursi DPR RI dari dapil Jabar II dalam Pemilu 2024.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Source: Laman Mahkamah Konstitusi