KPU Tegaskan Suara Nol Partai Gelora Untuk Pemilu DPRD Kabupaten Tolikara Dapil 3
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan perolehan suara Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) adalah nol pada pemilu DPRD Kabupaten Tolikara Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Hal tersebut disampaikan KPU selaku Termohon dalam menjawab permohonan Perkara Nomor 213-01-07-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gelora ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menurut Pemohon terjadi pengurangan perolehan suara Partai Pemohon di DPRD Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan Dapil Tolikara 3 sebanayak 5.600 suara adalah tidak benar dan tanpa dasar yang jelas, faktanya memang Pemohon tidak mendapatkan suara,” ujar kuasa hukum Termohon, Soni Ramdhani di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024). Perkara ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalil pengurangan perolehan suara Partai Gelora tidak dapat dibuktikan dan tidak adanya kejadian khusus dan/atau keberatan saksi. Pemohon juga keliru dalam mencantumkan perolehan suara terhadap Partai Demokrat. Partai Demokrat tidak mendapatkan suara atau nihil akibat kekeliruan Pemohon dalam membuat persandingan perolehan suara, maka terdapat selisih perolehan suara sebanyak 69 suara.
Baca juga: Tidak Dapat Kursi di Papua Pegunungan, Partai Gelora Mengadu ke MK
Sementara itu, Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi perihal permintaan pengembalian suara calon legislatif dari Partai Gelora. Hal ini berdasarkan laporan yang pada pokoknya mendalilkan adanya peralihan suara milik Yosmina Weya di Kampung Binime Distrik Kelila dengan tidak mengisi perolehan suara hasil kesepakatan ke dalam formulir C Hasil.
Untuk diketahui, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 adalah sepanjang Dapil Tolikara 3, Tolikara 4, dan Mamberamo Tengah 3. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara Pemohon sebagai berikut: Dapil Tolikara 3: Partai Gelora 5.600 suara; Dapil Tolikara 4 Partai Gelora 15.703 suara; serta Dapil Mamberamo Tengah 3 Partai Gelora 1.043 suara. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi