KPU Sebut Bawaslu Tolikara Tidak Pernah Menyerahkan Rekomendasi Peninjauan Kembali Rekapitulasi Distrik Geya
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1715690359_1e1ba1743e7167b0fe6c.png)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tolikara tidak pernah menyerahkan surat rekomendasi peninjauan kembali rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Distri Geya Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan. Hal tersebut disampaikan Feince Poonis mewakili KPU selaku Termohon dalam menjawab dalil permohonan Perkara Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN).
“Bahwa benar Termohon tidak pernah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tolikara yang isinya laporan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara dengan surat nomor 001/REKOMENDASI/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tertanggal 6 Maret 2024 perihal rekomendasi peninjauan kembali rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Distrik Geya,” ujar Feince Poonis di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024). Perkara ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
KPU menyebut, suara PAN untuk pemilu anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan daerah pemilihan (dapil) 4 untuk Distrik Geya adalah 12.072 suara. KPU membantah adanya pengurangan suara PAN sebanyak 4.319 suara. Sementara KPU menyebut, suara Partai Gerindra adalah 6.124 suara, bukan 1.805 suara seperti versi Pemohon.
Baca juga: Gagal Dapat Kursi DPRD Papua Pegunungan Dapil 4, PAN Ajukan PHPU
Bawaslu Kabupaten Tolikara juga membenarkan telah mengeluarkan surat rekomendasi peninjauan kembali rekapitulasi tersebut. Bawaslu juga mengaku tidak mengetahui pleno penetapan hasil perolehan suara kapan dan di mana dilaksanakan karena KPU tidak menyampaikan undangan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara dan hingga 15 Maret KPU pun belum memberikan seluruh salinan formulir model D Hasil Kecamatan/Distrik se-Kabupaten Tolikara. Kemudian Bawaslu Tolikara menemukan dugaan pelanggaran berupa perubahan perolehan suara di dalam formulir mode D Hasil DPRD-KABKO tingkat Kabupaten Tolikara yang dilakukan ketua dan anggota KPU Tolikara dan masih berproses di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Untuk diketahui, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Papua Pegunungan 4 pada Distrik Geya Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara Pemohon yang benar dan sah secara hukum pada 18 TPS di Distrik Geya sebagai berikut: total perolehan suara Pemohon 4.319 suara serta menetapkan hasil perolehan suara Pemohon yang benar dan sah secara hukum untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Pegunungan 4 sebagai berikut: perolehan suara Gerindra sebesar 1.805 suara dan perolehan PAN sebesar 16.391 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi