KPU: PPP Tidak Dapat Kursi DPRD Kabupaten Pasangkayu Dapil 1
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1715667360_fdad5a39bcdfea40eeaa.png)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab permohonan Perkara Nomor 75-01-17-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Sulawesi Barat. KPU selaku Termohon menegaskan PPP tidak mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Pasangkayu daerah pemilihan (dapil) 1.
KPU menjelaskan, jumlah kursi DPRD Pasangkayu dapil 1 adalah sembilan kursi. PPP dan Partai Golkar yang memperebutkan kursi kesembilan atau kursi terakhir. PPP memperjuangkan kursi pertamanya dengan perolehan 1.637 suara, sedangkan Golkar memperjuangkan kursi keduanya dengan sisa 1.650 suara (4.951 suara dibagi 3 sebagaimana perhitungan perolehan kursi kedua).
“Karena jumlah kursi DPRD Kabupaten Pasangkayu di Dapil 1 ditetapkan sebanyak sembilan kursi maka dengan perolehan suara Pemohon sebanyak 1.637 tersebut, Pemohon menjadi tidak memperoleh kursi,” ujar kuasa hukum Termohon, Zahru Arqom di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).
KPU membenarkan ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 Kelurahan Pasangkayu memberi kesempatan kepada 57 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) menggunakan lima jenis surat suara, masing-masing surat suara untuk jenis pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Selain itu, terdapat 15 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan rincian yaitu 15 pemilih untuk pemilihan PPWP; empat pemilih untuk pemilihan DPR RI, empat pemilih untuk pemilihan DPD; satu pemilih untuk pemilihan DPRD Provinsi; serta satu pemilih untuk pemilihan DPRD Kabupaten.
Pada proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Pasangkayu, saksi mandat Pemohon juga menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan. Termohon juga telah melaksanakan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tingkat Kabupaten Pasangkayu.
Sementara itu, KPU membenarkan saksi dari Pemohon mengajukan keberatan dengan mengisi form model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi yang pada pokoknya menyatakan tidak bersedia untuk membubuhkan tanda tangan di formulir D Hasil Kabupaten/Kota karena ditemukan permasalahan tentang DPK dan DPTb. Akan tetapi, keberatan tersebut diajukan setelah proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tingkat Kabupaten Pasangkayu selesai dilaksanakan.
Angka perolehan suara Golkar dan PPP yang disampaikan KPU sama dengan yang disebutkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Berdasarkan D Hasil KabKo dan Hasil Pengawasan, jumlah perolehan suara Golkar adalah 4.951 suara dan PPP 1.637 suara.
Baca juga: PPP dan Golkar Berebut Kursi DPRD Kabupaten Pasangkayu Dapil 1 Sulbar
Di sisi lain, Pihak Terkait dalam perkara ini yaitu Partai Golkar juga menyampaikan keterangannya dalam persidangan. Perkara Nomor 75-01-17-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Untuk diketahui, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan pencermatan terhadap pemilih DPK dan DPTb di TPS 001 Kelurahan Pasangkayu serta memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi