KPU Minta MK Menyampingkan Dalil Pelanggaran Pemilu DPR Dapil Sulbar
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyampingkan dalil Partai Golkar terkait dugaan pelanggaran pemilu DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat (Sulbar). Dalil pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU selaku Termohon telah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 Februari 2024 di TPS 15 dan TPS 16 Desa Patampanua Kecamatan Matakali.
“Sebab itu, Termohon meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalil Pemohon terkait dengan pelanggaran pemilu dapat dikesampingkan,” ujar kuasa hukum Termohon, Andhika Hendra Septian di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).
Menurut KPU, perolehan suara yang benar dalam pemilihan anggota DPR RI dapil Sulawesi Barat untuk Partai Golkar adalah 99.793 suara. KPU meminta Mahkamah menyatakan benar seluruh proses pemungutan suara untuk wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Pasangkayu, dan Kabupaten Mamuji di Provinsi Sulawesi Barat.
KPU Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 dan TPS 16 Desa Patampanua Kecamatan Matakali; TPS 2 Desa Mirring Kecamatan Binuang karena ditemukan daftar pemilih khusus (DPK) di mana pemilih bukan penduduk setempat. Sebenarnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga merekomendasikan PSU untuk pemilihan DPR dan DPD. Namun, yang diselenggarakan hanya untuk jenis pemilihan presiden dan wakil presiden pada 24 Februari 2024.
Perkara Nomor 66-01-04-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Kemudian, Pihak Terkait dalam perkara ini ialah Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga berkesempatan menyampaikan tanggapannya pada persidangan hari ini.
Baca juga: Golkar Minta PSU karena Pelanggaran Pemilu DPR RI Dapil Sulbar
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan yang berkenaan dengan dalil Pemohon. Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan tindakan pencegahan dengan menyampaikan imbauan kepada KPU Sulawesi Barat. Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat Provinsi Sulbar terdapat beberapa kesalahan pencatatan data dan telah dilakukan pembetulan. Namun, tidak terdapat rekomendasi pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan, maupun pemungutan suara susulan. Dalam rapat pleno itu juga tidak terdapat kejadian khusus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu. Berdasarkan model D Hasil Prov-DPR yang diterima Bawaslu Sulbar, perolehan suara Partai Golkar adalah 99.793 suara dan PAN ialah 101.646 suara.
Sebagai informasi, dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Sulawesi Barat untuk pengisian keanggotaan DPR RI. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sepanjang Dapil Sulawesi Barat untuk pengisian keanggotaan DPR RI di 35 TPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi