KPU: Permohonan Caleg Hanura Untuk PHPU DPRD Kepulauan Babel Dapil 5 "Error in Objecto"

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan objek permohonan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari Partai Hanura dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional. Dengan demikian, menurut KPU selaku Termohon, permohonan yang salah menetapkan objek permohonan atau error in objecto itu harus dinyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam permohonan Pemohon, objek permohonan dari Pemohon adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 dan bukan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024,” ujar Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024). Perkara Nomor 204-02-10-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Ali melanjutkan, Pemohon dalam pokok permohonannya tidak menguraikan tentang berapa perolehan suara Pemohon yang benar di dapil Kepulauan Babel 5. Pemohon hanya menguraikan terkait permohonan perlindungan hukum Pemohon kepada MK, imbauan Partai Hanura kepada para saksi untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi karena adanya dugaan ketidaksesuaian perolehan suara Pemohon atau Hanura, serta dugaan adanya penggelembungan suara Partai Golkar di seluruh TPS dapil 5. Namun, Pemohon tidak menjelaskan dalil-dalil permohonan tersebut.

KPU menyebutkan, perolehan suara yang benar adalah Partai Hanura 4.243 suara dan Partai Golkar 17.428 suara serta suara yang diperoleh Samuel Then, caleg Hanura sebagai Pemohon, adalah 3.111 suara. Sedangkan Pemohon menyebutkan perolehan suara Partai Hanura yaitu 4.243 suara dan Partai Golkar ialah 17.428 suara.

Baca juga: Caleg Hanura Dalilkan Penggelembungan Suara Golkar Pada Pemilu DPRD Kepulauan Bangka Belitung

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan saksi Partai Hanura hadir dan tidak mengajukan keberatan serta menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bawaslu Babel juga tidak pernah menangani laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan pokok permohonan serta tidak pernah melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu yang berkenaan dengan pokok permohonan.

Untuk diketahui, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Zainal Effendi meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan ulang di tujuh TPS dapil Bangka Belitung 5. Sebagai informasi, petitum tersebut dibacakan Zainal dalam persidangan, tetapi tidak tertulis dalam berkas permohonan termasuk perbaikan permohonan.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi