KPU Bantah Adanya Kecurangan Pemilu DPRD Kota Batam Dapil 2

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah terjadinya kecurangan di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong dalam Pemilu DPRD Kota Batam daerah pemilihan (dapil) 2 seperti yang didalilkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). KPU selaku Termohon membantah tidak menyandingkan daftar hadir pada saat rekapitulasi dan/atau dengan memangkas perolehan suara.

“Faktanya seluruh proses pemilu baik di TPS 06 maupun di TPS lain di wilayah Kota Batam dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Imamul Muttaqin selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).

KPU mengatakan, apabila terdapat keberatan terkait adanya sengketa proses serta pelanggaran-pelanggaran pemilu, maka Pemohon bisa mengajukan laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Menurut KPU, pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Bengkong, telah ada upaya penyelesaian atau perbaikan terhadap setiap perselisihan suara di tiap-tiap TPS dan juga penyelesaian terhadap kejadian khusus dengan melakukan tindakan yang cermat secara bersama antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi, dan Panitia Pengawas (Panwas). Kemudian disepakati bersama untuk selanjutnya dituangkan dalam berita acara serta ditandatangani oleh saksi Partai Gerindra.

Selain itu, KPU menuturkan, Pemohon mendalilkan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Batam dapil 2 di internal Partai Gerindra yang diperselisihkan yakni Deni Firzan dan Setia Putra Tarigan hanya dari versi Termohon. Pemohon dianggap tidak mampu menunjukkan perolehan suara yang benar versi Pemohon. KPU menyebut perolehan suara yang benar untuk pemilu anggota DPRD Kota Batam dapil 2 adalah Deni Firzan sebesar 3.296 suara dan Setia Putra Tarigan sebesar 3.433 suara.

KPU juga menyatakan, dalil-dalil Pemohon makin sulit dipahami dan sangat tidak jelas di antaranya dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah menghilangkan perolehan suara sebanyak 32 suara di TPS 06 Bengkong Indah. Di sisi lain, Pemohon juga mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara dalam C Salinan di TPS 06 sebanyak 407 suara tetapi tidak dijelaskan suara siapa yang dihilangkan ataupun digelembungkan tersebut.

Baca juga: Duga Ada Jual Beli Suara, Gerindra Upayakan Kursi Keduanya di DPRD Kota Batam Dapil 2

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan terdapat satu laporan dari Untung Sudarto mengenai dugaan pelanggaran pemilu berupa pembagian uang kepada masyarakat pada masa tenang oleh terlapor atas nama Eva. Namun, Bawaslu Kota Batam mengentikan laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kota Batam pun tidak pernah menangani temuan maupun menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu mengenai pembagian uang kepada masyarakat ataupun perubahan perolehan suara di Kota Batam.

Perkara Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Selain KPU dan Bawaslu, terdapat Pihak Terkait yang juga menyampaikan tanggapannya terhadap perkara ini yaitu Setia Putra Tarigan, calon angota DPRD Kota Batam asal Partai Gerindra nomor urut 5 dapil 2.

Dalam petitumnya, Pemohon atau Partai Gerindra meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Kota Batam 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Batam. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi