KPU: Dokumen yang Dimiliki Golkar Soal Selisih Suara Pemilu DPRD Kota Tanjung Pinang Dapil 4 Tidak Valid

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen yang menjadi dasar Partai Golongan Karya (Golkar) dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang daerah pemilihan (dapil) Tanjung Pinang 4 adalah dokumen yang tidak valid dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut KPU (Termohon), dalam rekapitulasi telah dilakukan pembetulan pada pleno tingkat kecamatan sesuai dengan lampiran model D-Hasil Kecamatan Kelurahan Tanjung Unggat yang dihadiri saksi Golkar (Pemohon).

“Dalil perselisihan suara yang didalilkan Pemohon didasarkan pada C Hasil Salinan di TPS, yang mana dokumen tersebut merupakan dokumen yang belum dilakukan pembetulan di rekapitulasi tingkat kecamatan,” ujar Sujana Donandi selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).

KPU mengatakan, Pemohon tidak memiliki data lain sebagai pembanding selain C Hasil Salinan TPS yang belum dilakukan pembetulan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari pada saat pelaksanaan rekapitulasi. Menurut KPU, segala kejadian selama proses pembetulan rekapitulasi kecamatan telah dituangkan dalam formulir D-Kejadian Khusus Kecamatan.

Apabila disandingkan antara Model D-Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Bukit Bestari dan model D-Hasil KABKO DPRD Kota Tanjung Pinang Dapil 4, maka akan menunjukkan data yang konsisten. KPU menyebutkan, jumlah suara yang benar untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah 5.492 suara, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ialah 1.097 suara, dan Partai Perindo yaitu 1.149 suara. Sehingga tidak terdapat selisih suara seperti yang didalilkan Golkar.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan terdapat dua laporan dugaan pelanggaran pemilu mengenai penggelembungan suara salah satu partai politik dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kecamatan Bukit Bestari. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti Bawaslu Kota Tanjungpinang dengan status laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 535 dan/atau Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kota Tanjungpinang mengatakan tidak pernah menangani temuan maupun menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terkait dugaan pelanggaran pemilu mengenai penggelembungan suara di Kota Tanjungpinang. 

Perkara Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Selain KPU dan Bawaslu, terdapat Pihak Terkait yakni PDIP yang juga menyampaikan tanggapannya terhadap perkara ini.

Baca juga: Golkar Persoalkan Penggelembungan Suara PDIP di Dapil Tanjung Pinang 4

Sebagai informasi, dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Tanjung Pinang 4 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Tanjungpinang. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam pengisian calon anggota Kota Tanjungpinang sepanjang di Dapil 4 pada TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Tanjung Unggat serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PDIP sebesar 5.392 suara, Partai Golkar sebesar 5.484 suara, PSI sebesar 1.127 suara, dan Perindo sebesar 1.219 suara.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi