KPU: Tidak Ada Penambahan Suara Bagi Caleg DPD Lain di Provinsi Sumatera Utara
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1715579755_01e0e176187866521454.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD (PHPU DPD) Provinsi Sumatera Utara yang dimohonkan oleh Faisal Amri. Sidang Perkara Nomor 04-02/PHPU.DPD-XXII/2024 ini digelar pada Senin (13/5/2024) dan diketuai oleh Panel Hakim Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Allan Fatchan Gani Wardhana selaku kuasa hukum menegaskan Termohon menyangkal adanya penambahan suara bagi calon Anggota DPD lain—dalam hal ini Badikenita Boru Sitepu—yang terjadi di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Nias Selatan. “Dalil Pemohon tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Allan di hadapan Ketua Panel Suhartoyo.
Menurut Termohon, tidak terjadi penambahan suara kepada calon Anggota DPD Dapil Sumatera Utara Nomor Urut 4 Badikenita Boru Sitepu di 20 kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Di samping itu, Pemohon juga tidak memberikan catatan kejadian khusus ketika proses rekapitulasi dan penetapan suara di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.
“Keberatan yang disampaikan oleh Pemohon tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Sebelumnya Pemohon tidak menyampaikan keberatan dan tidak memberikan catatan kejadian khusus atas penetapan perolehan suara di tingkat kecamatan dan di tingkat kabupaten. Tidak adanya keberatan dan catatan kejadian khusus oleh Pemohon,” jelasnya.
Baca juga: Calon Anggota DPD Sumatera Utara Sebut KPU Lakukan Penggelembungan Suara
Tidak Terdapat Keberatan
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang diwakili oleh Saut Bolang Manalu menegaskan bahwa Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan dan pengawasan pada tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara secara berjenjang dari tingkat TPS hingga Kabupaten.
“Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan di 20 Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Susua, Kecamatan Manianolo, Kecamatan Toma, Kecamatan Mazino, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kecamatan Mazo, Kecamatan Ulunoyo, Kecamatan O'ou, Kecamatan Siduaori, Kecamatan Boronadu, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Kecamatan Tanah Masa, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kecamatan Onolalu, Kecamatan Ulu Idanotae, pada rekapitulasi tingkat kecamatan tidak terdapat keberatan dari saksi peserta pemilu Calon DPD RI yang hadir dan tidak terdapat catatan kejadian khusus,” tegas Saut.
Permohonan Tidak Dapat Diterima
Pada kesempatan yang sama, Pihak Terkait yang diwakili oleh selaku kuasa hukum M. Ali Fernandez menjelaskan, Pemohon menyatakan KPU melakukan penambahan suara di 20 kecamatan dengan data pembanding TPS tetapi ternyata tidak seluruh TPS di 20 kecamatan dihadirkan. “Hal tersebut menunjukkan permohonan tidak jelas dan kabur (obscuur libel) sehingga beralasan menurut hukum Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” tegas Ali.
Oleh karena itu, seluruh uraian dalil-dalil Permohonan Pemohon berkenaan dengan dalil-dalil adanya suara pertambahan di TPS, tidak jelas dan kabur (obscuur libell) dan tidak sesuai dengan logika hukum rasional.
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, Pemohon keberatan terhadap keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 khususnya terhadap penetapan Perolehan Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 dari Provinsi Sumatera Utara. Pemohon menyebut, Termohon melakukan penggelembungan (pertambahan) suara sah sebanyak 14.638 yang ditujukan untuk menambah perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera Utara dengan Nomor Urut 4 atas nama Badikenita Br Sitepu dari sebanyak 539.114 suara bertambah menjadi 553.752 suara. Sehingga Pemohon dengan perolehan suara sebanyak 546.936 suara seharusnya ditetapkan mendapat peringkat keempat.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi