Perolehan Hanura dan Demokrat Sesuai, KPU Klaim Tidak Ada Penggelembungan Suara di Dapil Sumut 8
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1715580832_cb567c9c4656b22d12ab.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Perolehan suara Partai Hanura dan Partai Demokrat telah sesuai dengan data D-Hasil Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 8. Hal ini diungkapkan oleh KPU selaku Termohon yang diwakili oleh La Radi Eno dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumatera Utara 8 Tahun 2024. Sidang kedua ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan M. Guntur Hamzah beragendakan mendengar keterangan Termohon dan Bawaslu. Perkara Nomor 172-01-14-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrat.
Dalam persidangan, La Radi Eno juga menambahkan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut telah dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten, KPU Provinsi hingga pada tingkat KPU RI. Sehingga Termohon menjelaskan dalil Pemohon tidak terbukti soal Termohon melakukan penambahan perolehan suara maupun pengurangan perolehan suara dalam rekapitulasi perhitungan suara dalam Pemilihan Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 8.
La Radi Eno menjelaskan jikapun terdapat kesalahan pencatatan perolehan suara, kesalahan penjumlahan perolehan suara, perbaikan pencatatan dan/atau penjumlahan perolehan suara, termasuk dalam hal adanya keberatan dari Saksi Partai Politik, maka hal tersebut telah dikoreksi dan diperbaiki. Kemudian hasil koreksi pun dituangkan dalam formulir kejadian khusus dan/atau keberatan saksi yang diketahui, disetujui dan disepakati secara bersama-sama antara Termohon dengan saksi peserta pemilu—termasuk saksi Pemohon.
“Terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan adanya penambahan perolehan suara kepada Partai Hanura yang dilakukan oleh Termohon pada TPS-TPS dalam beberapa Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan adalah dalil yang tidak benar,”ujarnya.
Baca juga: Partai Demokrat Dalilkan Suara Berpindah ke Partai Hanura di Dapil Nias Barat 1
Sementara Bawaslu dalam persidangan menyampaikan Bawaslu Kabupaten Langkat telah menangani laporan dan ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
“Hasil Laporan tersebut memenuhi unsur dan terbukti adanya dugaan kecurangan tentang perolehan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat DPR-RI SUMUT II (Dua) Kecamatan Teluk Dalam, dimana hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Teluk Dalam tidak sesuai dengan data perolehan suara yang kami peroleh dari C-Hasil ditingkat Pleno Masingmasing Desa. Pelapor merupakan warga negara Indonesia dan bukan berasal dari saksi Partai Peserta Pemilu. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak ada menerima Laporan secara berjenjang dari TPS hingga Kabupaten yang diajukan oleh Partai Demokrat,” terang Payung Harahap.
Kemudian, sambung Payung, untuk Kabupaten Nias Barat, Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah melakukan tugas pengawasan pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Nias Barat yang telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan yang pada pokoknya berkaitan dengan rekomendasi untuk melaksanakan penghitungan suara ulang pada TPS 002 Desa Hilimberuanaa Kecamatan Sirombu.
Sementara Partai Hanura yang menjadi Pihak Terkait menegaskan permohonan Pemohon hanya semata-mata mendalilkan penambahan suara Pihak Terkait dan Partai lainnya serta tidak mempersoalkan perolehan suara Pemohon sendiri.
“Dalam permohonannya, pemohon semata-mata hanya mendalilkan adanya dugaan penambahan suara dari Pihak Terkait sebesar 2.320 suara dan sama sekali tidak menyebutkan adanya pengurangan suara Pemohon yang dilakukan oleh Termohon,”ujar Sudarman selaku kuasa hukum Pihak Terkait Hanura. Oleh karenanya, sambung Sudarman, secara implisit dapat ditafsirkan bahwa Pemohon mengakui tidak adanya pengurangan suara Pemohon oleh Termohon.
Sedangkan PDIP yang juga semula mengajukan sebagai Pihak Terkait, justru melakukan pencabutan permohonan sebagai Pihak Terkait.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi