KPU Enggan Gelar PSU Pemilu DPRD Kabupaten Solok Dapil 3

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak petitum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan anggota DPRD Kabupaten Solok Daerah Pemilihan (Dapil) 3 di sejumlah TPS. Menurut Termohon (KPU), dalil-dalil mengenai permintaan PSU yang diajukan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Termohon menolak dalil permohonan Pemohon yang pada pokoknya meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Solok pada TPS-TPS di Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” ujar Imamul Muttaqin selaku kuasa hukum Termohon, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin (6/5/2024). Perkara Nomor 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

KPU menjelaskan, dalil-dalil mengenai permintaan PSU yang disampaikan Pemohon tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu. KPU mengeklaim tidak ada surat suara yang dihilangkan dan tidak ada surat suara yang dimasukkan atau dialihkan ke partai politik manapun. Renvoi dilakukan atas kesepakatan saksi dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat. Hasil rapat pleno rekapitulasi kecamatan ditandatangani Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan seluruh saksi yang hadir termasuk saksi dari Partai Gerindra.

Dengan demikian, dalam petitumnya KPU meminta Mahkamah menolak PSU untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Solok di sejumlah TPS di Kecamatan Kubung Kabupaten Solok sebagaimana yang diajukan Pemohon.

Baca juga: Partai Gerindra Dalilkan Adanya Pelanggaran oleh Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Solok

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Solok menyebut laporan dari pihak Pemohon atas dugaan adanya kotak suara hasil pemungutan tidak disegel itu tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 538 UU Pemilu. Namun, terdapat laporan dari pihak Pemohon yang lain dinyatakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sebagai informasi, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Solok pada TPS 5, 13, 26, 29, 32, 40, 42, 44, 45, 48, 49, dan 65 Desa/Nagari Koto Baru; TPS 2, 8, 9, dan 46 Desa/Nagari Salayo; TPS 3, 6, 18, dan 19 Desa/Nagari Saok Laweh, serta TPS 4 Desa/Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi