KPK Belajar Transformasi Digital MK
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1738917544_74a1841250399bb29683.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan menerima audiensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Lantai 10, Gedung MK 1. Heru didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono, serta Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Nanang Subekti. Pertemuan ini membahas transformasi digital di sektor peradilan, dengan fokus pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum di MK.
Dalam pertemuan tersebut, Heru membahas pentingnya teknologi dalam proses persidangan MK. Penggunaan teknologi terkini, seperti smartboard, mulai diterapkan dalam pengambilan keputusan, meskipun terdapat beberapa tantangan dalam mengimplementasikan transformasi digital secara penuh. Heru mengungkapkan bahwa tanpa adanya transformasi digital yang menyeluruh, keberhasilan sistem peradilan akan sulit tercapai.
Dalam diskusi tersebut, Heru juga menyinggung pentingnya prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam setiap keputusan yang diambil oleh MK, khususnya dalam menangani selisih suara dalam persidangan. Menurutnya, MK diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas akuntabilitas dalam setiap proses hukumnya dengan memanfaatkan teknologi digital.
“Semua harus fully transformation. Kita dapat dorongan yang luar biasa sampai diwujudkan dalam hukum acara (Hukum Acara MK),”sebut Heru.
Transparansi Peradilan
Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono dalam pertemuan menyatakan pihaknya ingin mempelajari transformasi digital di MK karena di KPK ketinggalan. “Kami baru menyusun peta transformasi digital. Kami menyadari akan banyak resistensi dari berbagai unit,” ujarnya.
Ia meyakini banyak keuntungan yang didapat dari transformasi digital ini. Kedatangan ke MK kali ini dalam rangka menindaklanjuti diskusi yang telah dilakukan mengenai transparansi akses persidangan. “Teman-teman MK sudah lebih dulu transformasi digital. Banyak hal yang perlu diperbaiki di KPK,” tegasnya.
Kemudian, sambungnya, KPK juga ingin mempelajari penerapan transparansi yang lebih baik di dalam proses peradilan, yang menjadi perhatian utama MK. Sehingga KPK berkomitmen untuk terus belajar dan memperbaiki penerapan sistem digital. “Tujuan kami untuk meningkatkan transparansi dan memberikan pelayanan yang cepat untuk masyarakat,” sebut Eko.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (Biro HAK) Fajar Laksono menegaskan bahwa dalam setiap persidangan MK prinsip keterbukaan dan publikasi harus senantiasa dijaga. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan bahwa persidangan di MK bersifat terbuka untuk umum.
“Sidang harus terbuka kecuali Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), di mana sembilan hakim berdiskusi secara tertutup untuk menetapkan putusan,” jelas Fajar.
Fajar menambahkan, sejak awal berdirinya, MK terus mengembangkan berbagai aspek yang mendukung transparansi persidangan. Menurutnya, seluruh aspek di MK dirancang untuk memperkuat prinsip keterbukaan tersebut. “Sejak Sekretaris Jenderal Heru Setiawan menjabat, penggunaan teknologi digital semakin masif diterapkan,” imbuhnya.
Inovasi Teknologi
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menyampaikan bahwa dirinya merasa beruntung karena MK mengadopsi pola kepemimpinan top-down dan bottom-up secara seimbang. Melalui pendekatan top-down, Ketua MK pertama, Jimly Asshiddiqie, langsung mendeklarasikan MK sebagai peradilan yang modern dan terpercaya.
“Konsep modernisasi sudah digagas sejak awal, dan ini bukan hanya soal penerapan teknologi, tetapi juga bagaimana membangun pola pikir yang modern. Di level pimpinan, Sekjen pertama Janedjri M. Gaffar, dilanjutkan oleh Guntur Hamzah, dan kini dikuatkan oleh Sekjen Heru Setiawan. Konsep ini sudah terinternalisasi dengan baik. Atmosfer di sini sempat menunjukkan resistensi terhadap teknologi, tetapi kami sepakat untuk terus menerapkan inovasi teknologi,” ungkap Faiz.
Menurutnya, bukan hanya keadilan yang digapai tetapi proses menuju itu nampak. “Di MK kita tafsirkan persidangan ini harus terbuka bahkan bisa dari audio didengar, visualnya apabila ketinggalan dapat diulang dan transkripnya disediakan,” terang Faiz.
Di sisi lain, Kepala Pusat Teknologi Informasi (Kapustik) MK Nanang Subekti menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam seluruh proses bisnis di MK. “Ke depan, seluruh ruang yang belum tersentuh teknologi akan kami dukung dengan solusi berbasis teknologi informasi. Setiap area yang belum terintegrasi teknologi harus segera kita optimalkan,” tegas Nanang.
Audiensi ini juga membahas soal proses transparansi yang perlu ditingkatkan, serta pentingnya setiap pihak dalam proses peradilan untuk bekerja sama dalam menghadapi tantangan digitalisasi yang semakin berkembang. Kedua pihak berharap agar ke depannya, proses hukum di Indonesia dapat lebih efisien dan adil melalui penerapan teknologi digital secara penuh.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi