KPU: Alasan dan Petitum tak Selaras, Permohonan PPP untuk Dapil Sumbar I Kabur

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak jelas atau obscuur libel karena posita dan petitumnya tidak bersesuaian. Menurut KPU, pengurangan perolehan suara PPP pada Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I sebanyak 5.611 suara adalah tidak benar.

“Dengan tidak bersesuaiannya antara perihal permohonan, posita, dan petitum, termasuk pula antarpoin petitum juga tidak bersesuaian, maka permohonan Pemohon a quo menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur libel),” ujar kuasa hukum Termohon, Muhammad Misbah Datun di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin (6/5/2024). Perkara Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

KPU menyebutkan, jumlah perolehan PPP yang benar adalah 41.295 suara dan Partai Garuda adalah 5.701 suara. Pemohon tidak menjelaskan secara rinci dan spesifik terkait dengan lokasi, penyebab, maupun alasan hukum Pemohon yang mengeklaim telah terjadi pengurangan perolehan suara PPP serta tidak ada bukti yang disampaikan.

Selain itu, Bawaslu juga menyebutkan jumlah perolehan suara PPP dan Partai Garuda sama dengan yang disebutkan KPU di atas. Bawaslu juga menyatakan tidak ada saksi PPP yang mengajukan keberatan terhadap perselisihan suara pada pemilu DPR RI Dapil Sumatera Barat I.

Di sisi lain, PDIP menarik diri sebagai Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca juga: PPP Dalilkan Suaranya Berpindah ke Partai Garuda di Dapil Sumatera Barat 1

Untuk diketahui, Perkara Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan PPP. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024 sepanjang hasil pemilihan umum anggota DPR RI pada Dapil Sumatera Barat 1, Provinsi Sumatera Barat (Konversi PT 4 Persen). Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian anggota DPR RI Tahun 2024 pada Daerah Pemilihan Sumatera Barat I (konversi PT 4 persen), PPP perolehan suara yang benar 46.906 suara dan Partai Garuda 90 suara.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi