KPU Bantah Perolehan Suara yang Benar Menurut Demokrat Untuk DPR Dapil Banten II
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang dengan benar sebagaimana ketentuan yang berlaku. Termohon (KPU) menyangkal perolehan suara menurut Pemohon Perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam pengisian keanggotaan DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Banten II maupun pengisian keanggotaan DPRD Kota Tangerang Dapil 1.
“Pada intinya kami menolak dan menyatakan bahwa perolehan suara versi Pemohon adalah tidak benar karena yang benar adalah versi Termohon sesuai dengan tabulasi pada 20 TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon,” ujar kuasa hukum Termohon, Petrus P. Ell di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin (6/5/2024).
Termohon memaparkan, KPU Kota Serang melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Serang serta para saksi termasuk saksi Pemohon pada 4-5 Maret 2024. Sementara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Banten diselenggarakan pada 6 Maret 2024. Pada saat itu, khusus untuk Kota Serang, terdapat formulir model D Kejadian Khusus/Keberatan dari Partai Demokrat yang pada pokoknya meminta untuk disandingkan perolehan suara di 78 TPS.
Atas keberatan tersebut, KPU Provinsi Banten meminta pendapat dari Bawaslu Provinsi Banten. Bawaslu Provinsi Banten menyarankan untuk melaporkan secara resmi ke kantor Bawaslu Provinsi Banten. Saksi Pemohon tercatat mengajukan keberatan yang dicatat dalam form model D Kejadian Khusus/Keberatan Provinsi.
Menurut Termohon, perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil II Provinsi Banten, yaitu PDIP memperoleh 143.703 suara dan Partai Demokrat meraih 142.279 suara. Sementara perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Tangerang Dapil 1 adalah Partai Golkar meraih 12.814 suara dan Partai Demokrat memperoleh 12.751 suara, sesuai dengan model D.Hasil-Kecamatan. Perolehan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.
Baca juga: Demokrat Dalilkan Pengurangan Suara di Dapil Tangsel
PPK di 3 Kecamatan Bersalah
Sementara itu, Bawaslu memberikan keterangan bahwa terdapat perbedaan perolehan suara pada PDIP antara model C.Hasil Salinan-DPR dan D.Hasil Kecamatan di sejumlah TPS di Kecamatan Serang. Bawaslu Kota Serang memerintahkan KPU Kota Serang untuk melaksanakan pemeriksaan pencermatan kembali D.Hasil Kecamatan Serang dengan cara menyandingkan C.Hasil pada TPS sebagaimana pada uraian peristiwa melalui aplikasi Sirekap. Kemudian KPU Kota Serang melakukan penyandingan langsung antara C.Hasil Salinan-DPR dan D Hasil Kecamatan-DPR.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Banten telah memberikan putusan yang menyatakan PPK Taktakan, PPK Walantaka, dan PPK Baros terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota. PPK dimaksud pun diberikan teguran untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Selain Termohon dan Bawaslu, pada persidangan kali ini juga dihadiri Pihak Terkait yaitu PDIP dan Partai Golkar. Perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 tersebut diajukan Partai Demokrat. Perkara ini disidangkan pada Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Partai Demokrat meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pemohon lalu meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk PDIP untuk Pemilihan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banten II dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebanyak 141.929 suara. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Tangerang Dapil 1 sepanjang di Dapil 1 dari Partai Demokrat yaitu 12.819 suara dan Partai Golkar 12.673 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi