Suara Dikurangi, PKN Kehilangan Tiga Kursi di Papua Pegunungan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa dimohonkan untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan 1, Papua Pegunungan 2, serta DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang 1.

Pemohon mengatakan, terjadi pengurangan perolehan suara PKN pada pleno tingkat Kabupaten Jaya Wijaya sebanyak 4.817 suara, dari yang seharusnya 6.116 suara menjadi 1.299 suara. Di samping itu, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya telah memberikan rekomendasi pembetulan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara kepada KPU Kabupaten Jayawijaya yaitu PKN mendapatkan suara sebanyak 4.600 suara. Atas terjadinya penghilangan suara tersebut, menurut Pemohon, PKN kehilangan satu kursi DPRP Papua Pegunungan Dapil 1.

Selain itu, terjadi pengurangan perolehan suara PKN di Distrik Gamelia Kabupaten Lanny Jaya sebanyak 4.001 suara, dari yang seharusnya 5.054 suara menjadi 1.059 suara. Penambahan suara justru terjadi kepada Partai Demokrat pada penghitungan di tingkat kabupaten, dari yang seharusnya 15.706 suara menjadi 17.706 suara. Penambahan suara juga terjadi kepada Partai Gerindra, dari yang seharusnya 3.249 suara menjadi 5.250 suara. Atas kejadian penggelembungan dan pengurangan suara tersebut, menurut Pemohon, PKN kehilangan satu kursi DPRP Provinsi Papua Pegunungan Dapil 2.

Selanjutnya, terjadi pengurangan perolehan suara PKN dari yang seharusnya 2.100 suara menjadi 1.332 suara. Kehilangan perolehan suara tersebut menyebabkan PKN kehilangan satu kursi DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Dapil 1.

Pemohon mengaku sudah mengajukan keberatan kepada Bawaslu daerah setempat atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Meskipun Bawastu setempat pun sudah mengeluarkan rekomendasi dan sudah dilaksanakan penyelenggara pemilu terkait, tetapi perolehan suara PKN belum benar menurut Pemohon

“Rekomendasi sudah dilaksanakan tapi masih saja masih kurang Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Pemohon, Fiili Latuamury di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024). Perkara Nomor 203-01-09-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Papua Pegunungan 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan; Dapil Papua Pegunungan 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan; serta Dapil Pegunungan Bintang 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1: PKN 13.723 suara dan Dapil 2: PKN 50.889 suara serta untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Dapil 1: PKN 2.100 suara.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi