Pro dan Kontra Penghitungan Masa Jabatan Calon Bupati Petahana Tasikmalaya

JAKARTA, HUMAS MKRI - Tidak dipenuhinya persyaratan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 akan membawa konsekuensi pembatalan atau diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon. Hal ini dinyatakan oleh Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sebagai ahli yang dihadirkan Pemohon dalam Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (7/2/2025).

Persidangan lanjutan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi ini digelar di Ruang Sidang Panel Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Panel Hakim 1 yang memeriksa perkara ini yakni Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Lebih lanjut Titi menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dimaknai bahwa satu periode jabatan kepala daerah terhitung dari yang pernah dijalani setidak-tidaknya setengah masa jabatan. "Di mana masa jabatan yang telah dijalani tersebut adalah masa jabatan, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sepanjang telah dijalani secara nyata atau riil atau faktual dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan," ujar Titi.

Adapun Pasal 7 ayat (2) huruf n yang dimaksud, berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, (...) belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Pendapat berbeda disampaikan I Gde Pantja Astawa selaku ahli yang dihadirkan Pihak Terkait (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz). Jika ahli dari Pemohon memaknai hitung-hitungan masa jabatan sejak dijalani secara faktual, maka ahli dari Pihak Terkait, I Gde Pantja Astawa, menyatakan bahwa masa jabatan terhitung sejak pelantikan.

Dalam hal ini, Astawa mengutip ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan, “Masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Perbedaan pandangan dalam penghitungan masa jabatan kepala daerah ini menjadi inti pembahasan di persidangan. Sebabnya, Pemohon, Termohon (KPU Tasikmalaya) serta Pihak Terkait memiliki versi hitung-hitungan yang berbeda mengenai masa jabatan dan periodisasi jabatan Calon Bupati Ade Sugianto yang merupakan petahana.

Sebelum menang sebagai Bupati dalam kontestasi Pilkada Tasikmalaya 2020, Ade sempat menjabat Bupati juga. Saat itu dia yang merupakan Wakil Bupati, naik menjadi Bupati menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.

Namun yang menjadi soal dalam perkara ini ialah, jabatan Ade Sugianto saat transisi terpilihnya Uu Ruzhanul sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat sehingga meninggalkan kekosongan jabatan Bupati Tasikmalaya. Masa transisi itu terjadi sejak 5 September 2018, di mana Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Bertepatan dengan pelantikan itu, Ridwan Kamil menerbitkan Surat Telegram atau Radiogram mengenai kekosongan posisi Bupati Tasikmalaya yang ditinggalkan Uu. Hal demikian disampaikan di persidangan oleh saksi dari Pemohon, Asop Sopiudin yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya.

"Terbit Telegram Gubernur Provinsi Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil pada 5 September 2018. Pada saat itu bertepatan dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Saya ikut menghadiri pelantikan tersebut," kata Asop saat bersaksi di persidangan.

Petikan Telegram Ridwan Kamil tersebut berbunyi: “Dalam rangka menjamin keberlangsungan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Tasikmalaya agar saudara Wakil Bupati Tasikmalaya melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sesuai peraturan perundang-undangan sampai dengan dilantiknya Bupati Tasikmalaya.

 

Dua Versi Penghitungan Masa Jabatan

Pemohon dalam perkara ini memaknai petikan Radiogram tersebut bahwa Ade Sugianto telah menjabat Bupati Tasikmalaya sejak 5 September 2018. Hal itu karena Ade secara faktual menjalankan tugas dan wewenang sebagai bupati meskipun tidak melalui pelantikan.

 

Ahli yang dihadirkan Pemohon pun menyampaikan bahwa penghitungan masa jabatan tidak membedakan antara menjabat secara definitif alias melalui pelantikan maupun menjabat sementara.

"Dua unsur yang penting dalam memaknai belum pernah dua kali menjabat adalah satu periode dimaknai telah menjalani setengah atau lebih dan tidak membedakan antara yang definitif ataupun yang tidak," ujar Ibnu Sina Chandranegara, ahli dari Pemohon.

Sebaliknya, Termohon dan Pihak Terkait memaknai bahwa dari Radiogram tersebut, Ade hanya menjalankan tugas dan wewenang sebagai bupati. Namun jabatannya, tetap sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya.

"Sebelum dilantik, Haji Ade Sugianto sebagai Wakil Bupati yang menjalankan tugas wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati definitif, sesuai dengan Radiogram Gubernur tanggal 5 September 2018," ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen yang dihadirkan sebagai saksi oleh Termohon di persidangan.

Adapun pelantikan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya secara definitif untuk menggantikan Uu Ruzhanul, dilakukan sekira tiga bulan kemudian, yakni 3 Desember 2018. Pelantikan Ade sebagai Bupati definitif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Setelah itu, terdapat surat dari DPRD Tasikmalaya kepada Gubernur Jawa Barat yang mengingatkan bahwa masa jabatan Bupati berakhir pada 23 Maret 2021. Merespons surat DPRD tersebut, Gubernur Jawa Barat kemudian bersurat kepada Mendagri untuk memberikan usulan agar ada pemberhentian Bupati Tasikmalaya pada 23 Maret 2021. Atas usulan Gubernurr Jawa Barat itu, Mendagri kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ade sebagai Bupati Tasikmalaya.

Perbedaan versi penghitungan masa jabatan kembali terjadi pada titik ini. Sebabnya, SK diterbitkan Mendagri pada 26 April 2021, sehingga menjadi acuan Pemohon menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati. Namun dari kubu Termohon menjelaskan, meski terbit pada 26 April, isi surat tersebut memberhentikan Ade sebagai Bupati sejak 23 Maret 2021.

Dengan demikian, Pemohon menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Hitungan itu menurut Pemohon sudah masuk satu periode, mengingat pemaknaan setidak-tidaknya sudah menjalani setengah masa jabatan.

Adapun satu periode lainnya, saat Ade terpilih sebagai Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2020. Jika ditotalkan, maka menurut Pemohon, Ade telah menjabat Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

Sedangkan versi Termohon, Ade menjabat sebagai Bupati selama 2 tahun 3 bulan 20 hari. Jumlah tersebut menurut Termohon tidak memenuhi setengah masa jabatan kepala daerah, yakni 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, sehingga tidak terhitung satu periode.

"Pelantikan pada periode 2018-2021 yaitu 3 Desember 2018 dan berakhir pada 23 Maret 2021, sehingga menjabat Bupati Tasikmalaya selama 2 tahun 3 bulan 20 hari. Artinya tidak terhitung satu periode masa jabatan," tutur Mohammad Zen.

 

Tinta Pena dan Fasilitas

Mengenai jabatan, tak terlepas dari fasilitas negara yang memang disediakan bagi kepala daerah. Pihak Terkait, yakni Ade Sugianto diwakili kuasa hukumnya memastikan bahwa dirinya tidak menggunakan fasilitas Bupati Tasikmalaya sebelum dilantik.

Hal demikian diperkuat Pihak Terkait dengan menghadirkan Asisten Administrasi Sekda Tasikmalaya, Iin Aminudin di persidangan kali ini. Iin yang pernah menjabat sebagai Plh Sekda sejak 26 November 2018, memastikan bahwa Ade selalu mengklaim dirinya sebagai Wakil Bupati sebelum dilantik sebagai Bupati definitif pada 3 Desember 2018.

Pun dengan fasilitas, menurut Iin Ade menggunakan fasilitas yang memang disediakan untuk Wakil Bupati.

"Yang saya ketahui bahwa fasilitas-fasilitas lainnya, sarana dan prasarana, Pak Ade ini sebagai wakil bupati menggunakan fasilitas wakil bupati. Tidak menggunakan fasilitas bupati, termasuk tinggal," ujarnya di persidangan.

Tak hanya fasilitas, kuasa hukum Pihak Terkait juga membawa bukti sejumlah produk dokumen yang ditandatangani Ade saat masa transisi hingga menjabat definitif sebagai Bupati Tasikmalaya. Menurut kuasa hukum Pihak Terkait, seluruh dokumen yang ditandatangani bupati menggunakan pena bertinta hijau. Sedangkan dokumen yang ditandatangani wakil bupati berwarna biru.

Sampel produk dokumen yang ditandatangani tersebut diminta Hakim untuk dibawa ke meja Majelis Hakim Panel. Para pihak pun dipersilakan untuk turut mendekat ke meja hakim untuk melihat dokumen-dokumen tersebut.

"Itu yang membedakan. Diatur di dalam Perbup (Peraturan Bupati). Jadi Kepala Daerah itu warna hijau tanda tangannya. Itu terhitungnya setelah Desember," ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait, Tanda Perdamaian Nasution saat menunjukkan dokumen di hadapan Majelis.

 

Menunggu Putusan

Dengan dihadirkannya para saksi dan ahli dari berbagai pihak untuk memberikan keterangan, maka persidangan akan berlanjut dengan agenda Pengucapan Putusan. Adapun putusan perkara ini akan dibacakan pada Senin (24/2/2025) mendatang.

Namun sebelum itu, Majelis Panel Hakim 1 akan membawa hasil sidang pemeriksaan hari ini ke dalam Rapat Permmusyawaratan Hakim (RPH).

"Hasil dari pemeriksaan ini akan kami laporkan dari hakim panel ke Rapat Permusyawaratan Hakim di dalam Rapat Pleno. Kemudian Mahkamah akan mengagendakan Pengucapan Putusan pada 24 Februari 2025," ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan.

Dengan demikian, para pihak sudah tidak bisa lagi mengajukan penambahan alat bukti maupun melakukan inzage. Para pihak pun akan memperoleh panggilan secara resmi melalui Kepaniteraan MK untuk menghadiri Sidang Pengucapan Putusan tersebut.


Baca juga:

Cecep-Asep Persoalkan Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya

KPU Kabupaten Tasikmalaya: Periode dan Masa Jabatan Ade Sugianto Tak Langgar Aturan


Sebelumnya, Pemohon perkara ini telah membacakan Permohonan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam permohonannya, Pemohon telah mendalilkan soal masa jabatan Pihak Terkait selama dua periode yang menurut Pemohon yang melebihi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati. Di antara dua kali masa jabatan itu, pertama, berlaku sejak 3 Desember 2018 hingga 26 April 2021 sebagai Bupati Tasikmalaya definitif. Jika diakumulasikan, Pihak Terkait menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Kemudian untuk periode kedua, Pemohon mendalilkan bahwa Pihak Terkait telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada tahun 2021 sampai 2025.

Atas dalil permohonan ini, Pemohon menyampaikan petitum, memohon agar MK mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkannya sebagai pemenang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tasikmalaya melakukan pemungutan suara ulang.


Baca juga tautan:

Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait



Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.

HUmas: Fauzan F.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi