Posisi di Taiwan Nama Tercantum Mencoblos Pilgub Magetan
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 pada Jumat (7/2/2025). Sidang ketiga beragendakan mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan, yang digelar di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK.
Di hadapan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa) menghadirkan empat saksi, yakni Agus Pujiono, Tri Andiriyanto, Budi, dan Juriyanto. Sementara Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 01 Nanik Endang dan Suyatni Priasmoro) menghadirkan tiga saksi, yaitu Sarmi, Ginem, dan Sarmi serta I Gusti Putu Artha sebagai ahli. Adapun KPU Kabupaten Magetan (Termohon) menghadirkan dua saksi, yakni Wahyu Sartiwiningsih dan Suratno.
Dari kesaksian Tri Andiriyanto diketahui bahwa dirinya tidak melakukan pencoblosan di TPS 01 Desa Kinandang, karena sedang berada di Kota Kediri. Namun pada daftar hadir bagian kolom tanda tangan nama yang bersangkutan tertera tanda tangan. “Nama saya ada dan dipakai orang lain, ini saya ketahui dari orang tua saya, Ibu Yayuk. Ibu mengetahui dari daftar hadir,” cerita Tri kepada Hakim Panel 1.
Atas kesaksian ini, Hakim Panel 1 meminta yang bersangkutan untuk membuatkan tanda tangan dan menyandingkan dengan bukti tanda tangan atas nama Tri Andiriyanto yang terdapat pada daftar hadir pada TPS 01 Desa Kinandang.
Selain itu, Tri juga memberikan kesaksian bahwa ada dua nama lainya atas nama Nampi Sri Wahyuni (berada di Malang) dan Basuki (berada di Subang) yang merupakan kerabat yang bersangkutan juga tidak mencoblos pada hari pemungutan suara. Akan tetapi pada kolom tanda tangan terdapat tanda tangan keduanya.
Berikutnya, Budi memberikan kesaksian bahwa pemilih atas nama Wasis Bintoro pada 27 November 2024 sedang berada di Taiwan. Nama yang bersangkutan ada pada daftar pemilih di TPS 04, Desa Kinandang. “Wasis Bintoro sedang bekerja di luar negeri, di Taiwan sudah 3 tahun, dan belum pulang. Namanya ada di daftar pencoblosan, tepatnya di TPS 04 Dukuh Mbakung, Desa Kinandang,” sampai Budi yang merupakan ayah dari Wasis Bintoro.
Hal serupa juga diutarakan Juriyanto (Ketua RT) bahwa pemilih atas nama Galih Susanto dan Suryaningsih pada saat pemungutan suara tidak pulang dan tidak mencoblos. “Galih kerjanya di Taiwan, Suryaningsih kerjanya di Bali. Keduanya pemilih di TPS 01 Dukuh (Desa) Nguri, Kec. Lembeyan. Galih itu rumahnya satu gang, sekitar sekitar 20 meter dari (rumah) saya, kalau yang satunya lagi sekitar 500 meter,” kisah Juriyanto.
Enam Pemilih
Kesaksian lainnya dari Agus Pujiono yang bertindak sebagai warga masyarakat setempat menceritakan terdapat 6 pemilih di TPS 09 Desa Setotinatah yang tidak dapat menggunakan hak pilih. “Enam pemilih ini datang TPS pada 12.15 (WIB), atas nama Praptini, Santoso, Yuda Bagas, Wahyudi Prasetya, Slamet Riyadi, dan Arief Pratama, tapi ditolak petugas dengan dasar jadwal memilih sudah berakhir. Saya pada 29 November 2024 mengikuti rekapitulasi dan sampai ke Pleno PPK Ngariboyo pada 30 November 2024, yang saya tahu ada saksi Paslon 02 dan 03 yang mencatat di formulir keberatan, disebutkan hasilnya akan diselesaikan di Pleno KPU Kabupaten tetapi tidak ada penyelesaian. Saya lapor ke Bawaslu, terakhir jawabannya tidak memenuhi syarat formil dan materil,” terang Agus.
PSU Melewati Tenggang Waktu
Sementara itu, kesaksian dari Termohon yang menghadirkan Wahyu Sartiwiningsih (Ketua PPK). Wahyu menyebutkan adanya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Bendo yang dinyatakan telah melewati tenggang waktu.
“Berdasarkan PKPU, PSU dilaksanakan paling lama 10 hari, rekomendasi ini keluar 6 Desember 2024, hari ke-9 sedangkan batasnya maksimal 10 hari. Kami konsul ke KPU Kabupaten, lalu rapat internal bahwa pada 3 Desember 2024 sudah ada penetapan, jadi TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang tidak dilakukan PSU dengan ketentuan tersebut,” terang Wahyu.
Salah Kolom Tanda Tangan
Saksi Termohon lainnya atas nama Suratno yang bertugas sebagai Ketua KPPS TPS 01 Desa Nguri mengklarifikasi terkait kesalahan tanda tangan dan pembetulan. Dikatakan pemilih atas nama Suryaningsih betul tidak hadir dan pada kolom tanda tangannya terdapat tanda tangan. Hal ini terjadi karena pemilih atas nama Surya Ardianto salah dalam membubuhi tanda tangan.
“Surya Ardianto menandatangani pada kolom tanda tangan yang salah, dan ini sudah ditegur sama KPPS. Demikian juga atas nama Galih Susanto yang betul tidak hadir, namun pada nama yang bersangkutan oleh pemilih lain atas nama Gimun menandatangani di bagian nama Galih Susanto. Setelah ditegur petugas, ia melakukan kesalahan lagi dengan tanda tangan dibagian nama Ginem. Yang bersangkutan memang sudah tua dan penglihatannya kurang,” sampai Suratno.
Rekomendasi Panwaslih
Pada kesempatan ini, Pihak Terkait menghadirkan I Gusti Putu Artha yang menyampaikan pokok bahasan tentang Dinamika Pelaksanaan Pemilihan dan Posisi Rekomendasi di TPS Desa Kinandang. “Pemungutan di TPS 01 Kinandang, pemilih tidak hadir, tetapi ada tanda tangan. Sementara rentang waktu itu (pelaksanaan PSU) maksudnya eksekusinya 10 hari sejak kejadiannya. Kalau laporannya hari ke-9, bagaimana melakukannya? Apabila terjadi rekomendasi PSU dan telah selesai rekapitulasi, maka itu menjadi ranah MK. Maka dalam hal ini ahli berpendapat, rekomendasi Panwaslih itu bisa diabaikan karena secara prosedural tidak terpenuhi,” jelas Putu Artha terhadap permohonan Perkara Nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025.
Tiga Nama Nama Sarmi
Sebagaimana dalil Pemohon pada persidangan pendahuluan lalu bahwa terdapat pemilih atas nama Sarmi yang dinyatakan meninggal dunia, tetapi menggunakan hak pilih. Untuk itu Pihak Terkait menghadirkan kedua pemilih atas nama Sarmi yang benar menggunakan hak pilih pada TPS 01 Desa Kinandang.
“Datang ke TPS, menyerahkan KTP, lalu mencoblos di TPS 01 Desa Kinandang,” jawab Sarmi 1 dan Sarmi 2 dengan didampingi penerjemah atas pertanyaan Ketua MK Suhartoyo untuk memperkuat keterangan Pihak Terkait tersebut.
Diketahui bahwa benar terdapat tiga orang bernama Sarmi, namun satu di antara ketiga tersebut sudah meninggal dunia pada 31 Agustus 2024 dan tidak menggunakan hak pilihnya saat 27 November 2024. Sedangkan dua nama Sarmi lainnya, benar telah menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Kinandang.
Kemudian saksi atas nama Ginem membenarkan bahwa dirinya mencoblos pada TPS, namun tidak mengetahui TPS berapa serta dirinya tidak melakukan penandatanganan daftar hadir secara langsung. “Tidak tahu TPS berapa, tapi di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, saya mencoblos tapi yang tanda tangan orang lain,” sebut Ginem dalam kesaksiannya berbahasa Jawa yang kemudian diterjemahkan oleh pengalih bahasa ke dalam Bahasa Indonesia.
Baca juga:
Sujatno-Ida Persoalkan Validitas Perolehan Suara Pilbup Magetan
KPU Magetan Klarifikasi Perolehan Suara di TPS Desa Kinandang dan Desa Nguri
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Rabu (8/1/2025) lalu, Pemohon mendalilkan validitas selisih perolehan suara pada dua TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo dan satu TPS di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan yang tidak wajar. Oleh karenanya, Pemohon memohon pada Mahkamah Konstitusi agar membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024.
Pemohon menjabarkan perolehan suara Pemohon berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Magetan adalah 136.083 suara, sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 01 Nanik Endang dan Suyatni Priasmoro memperoleh 137.347 suara, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 02 Hergunadi dan A. Basuki adalah 131.264 suara. Namun perolehan suara tersebut, khususnya atas Paslon 01 didapatkan dengan cara melanggar prinsip-prinsip pemilu yang luber dan jurdil.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS pada TPS 001 dan TPS 04 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo serta TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyen. Pada TPS-TPS tersebut terdapat kelalaian yang dilakukan KPPS yang tidak melakukan pengecekan data pemilih secara akurat. Akibatnya data pemilih disalahgunakan oleh orang lain yang tidak memiliki hak serta adanya potensi pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Baca Selengkapnya:
Perkara Nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi