Audiensi Ombudsman RI untuk Penguatan Pelayanan Publik

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Tujuan audiensi ini untuk mendapatkan informasi mengenai pelayanan publik yang diselenggarakan oleh MK untuk mendukung penyempurnaan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 (Opini Ombudsman).

Opini Ombudsman merupakan salah satu produk pencegahan maladministrasi yang bertujuan mengukur mutu dan memetakan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Selain itu, ORI juga tengah mengembangkan Manajemen Pengetahuan Ombudsman untuk mengelola aset intelektual dan pengalaman organisasi guna membangun repositori pengetahuan yang sistematis.

Audiensi ini dihadiri oleh Aat Sugihartati, Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan ORI, didampingi oleh Achmad Fauzi (Asisten Muda II), Maulana Putra (Asisten Muda I), serta staf Kesekretariatan Jenderal ORI. Sedangkan dari MK yang menyambut audiensi ORI yaitu Andi Hakim (Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri), Johan Yustisianto (Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol), Yossy Adriva (Kepala Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan), Fitri Yuliana (Kepala Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga), serta Rimas Kautsar (Kepala Subbagian Fasilitas Persidangan), beserta sejumlah pegawai MK.

Dalam diskusi, Aat Sugihartati menjelaskan menjelaskan delegasi yang beraudiensi ke MK adalah dari unit pencegahan. Salah satu kegiatan di unit pencegahan adalah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan layanan publik.

“Kami telah melakukan penilaian dan survei kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sejak tahun 2013 hingga 2024. Tahun 2025 ini, kami tengah mempersiapkan kembali Opini Penyelenggara Publik,” kata AAT.

Lebih lanjut, Aat menegaskan bahwa tujuan penilaian ini adalah untuk mendukung reformasi birokrasi melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). “Mengapa MK? Karena pada tahun 2024 ke belakang, kami hanya memfokuskan penilaian pada Kementerian/Lembaga teknis yang mengeluarkan produk administratif seperti surat izin, rekomendasi, sertifikat, dan lainnya yang layanannya langsung ke masyarakat. MK belum termasuk dalam lokus penilaian kami sebelumnya. Kami ingin mengetahui lebih jauh layanan yang diselenggarakan MK, khususnya layanan kepada masyarakat, sebagai bahan pengumpulan data untuk reformasi birokrasi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Andi Hakim menjelaskan bahwa layanan publik di MK terbagi dalam dua sistem besar. “Sekretaris Jenderal MK terdahulu, M. Guntur Hamzah, pernah menyebutkan bahwa secara garis besar, ada dua layanan utama di MK, yaitu GAS (General Administrative System) yang berada di bawah Sekretariat Jenderal dan JAS (Judicial Administrative System) yang menangani pelayanan perkara di bawah Kepaniteraan,” jelas Andi.

Inisiatif Ombudsman ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang juga menjadi perhatian MK. Audiensi ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman Ombudsman mengenai layanan MK dan membantu dalam penyempurnaan Opini Ombudsman 2025 sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.


Penulis: Fauzan F.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi