PAN dan Hanura Berebut Kursi Keenam DPRD Kabupaten Buton Tengah 4

JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten pada Daerah Pemilihan (Dapil) Buton Tengah 4. Pemohon mendalilkan terdapat praktik kecurangan dan/atau pelanggaran oleh Termohon (KPU) yang merugikan perolehan suara Pemohon secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara partai lain.

“Ketidakjujuran dan keberpihakan Termohon yang nirakuntabel dalam menyelenggarakan Pemilu di Dapil Buton Tengah 4 tersebut terlihat nyata pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan saura di tingkat Kecamatan Mawasangka yang menimbulkan perselisihan perolehan saura,” ujar kuasa hukum Pemohon, Akbar Junaid di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).

Pemohon mengatakan, perselisihan perolehan suara terjadi pada PAN dan Partai Hanura. PAN yang seharusnya memperoleh 1.328 suara, tetapi ditetapkan KPU mendapatkan 1.327 suara. Sementara, Hanura yang semestinya memperoleh 1.327 suara, tetapi ditetapkan KPU mendapatkan 1.329 suara.

Meskipun hanya selisih satu atau dua suara itu, secara mendasar telah memengaruhi perolehan kursi keenam DPRD Kabupaten Buton Tengah Dapil 4. Dengan perolehan 1.328 suara, seharusnya PAN yang mendapatkan kursi keenam DPRD Kabupaten Buton Tengah Dapil 4 bukan Hanura sebagaimana yang ditetapkan KPU.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Buton Tengah 4 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah di TPS-TPS sebagai berikut: TPS 014 Kelurahan/Desa Watolo; TPS 001 Kelurahan/Desa Kanapa-Napa; TPS 005 Kelurahan/Desa Mawasangka’ TPS 001 Kelurahan/Desa Wakambangura; serta TPS 001 Kelurahan/Desa Matara, Kecamatan Mawasangka.

Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Buton Tengah Dapil 4 sebagai berikut: Partai Hanura 1.327 suara dan PAN 1.328 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 014 Kelurahan/Desa Watolo; TPS 001 Kelurahan/Desa Kanapa-Napa; TPS 005 Kelurahan/Desa Mawasangka’ TPS 001 Kelurahan/Desa Wakambangura; serta TPS 001 Kelurahan/Desa Matara, Kecamatan Mawasangka.

Perkara Nomor 12-01-12-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. (*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi