Caleg Hanura Dalilkan Penggelembungan Suara Golkar Pada Pemilu DPRD Kepulauan Bangka Belitung
JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon legislatif (caleg) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Bernama Samuel Then mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Pemohon mendalilkan adanya penggelembungan suara yang dilakukan Partai Golkar di seluruh TPS di Kabupaten Bangka Barat.
“Bersama permohonan ini kami meminta perlindungan hukum konstitusional ke Mahkamah Konstitusi yang mulia agar pemilu betul-betul diselamatkan dari praktik curang yang tentu bertentangan dengan spirit dasar UUD 1945,” ujar kuasa hukum Pemohon, Zainal Effendi di di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Zainal mengatakan, terdapat ketidaksesuaian penetapan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil 5 dengan hasil perhitungan suara menurut Partai Hanura. Menurut Pemohon, Hanura mendapatkan 5.784 suara dan Golkar hanya memperoleh 16.480 suara.
Partai Hanura mengimbau para saksinya tidak menandatangani khusus rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu pada tingkat Kabupaten Bangka Barat. Pemohon juga mendalilkan adanya politik uang serta pada tahapan kampanye, hari pencoblosan, dan setelahnya terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan pemilu.
“Kami memohon kepada Mahkamah untuk betul-betul berkenan menjadi pengawal konstitusi, memeriksa berbagai kecurangan yang terjadi dan meminta untuk seluruh suara di Dapil Bangka Belitung 5 disinkronisasi antara C1 dengan data Sirekap serta data server lokal KPU,” kata Zainal.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan ulang di tujuh TPS Dapil Bangka Belitung 5. Sebagai informasi, petitum tersebut dibacakan Zainal dalam persidangan, tetapi tidak tertulis dalam berkas permohonan termasuk perbaikan permohonan.
Perkara Nomor 204-02-10-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi