Duga Ada Jual Beli Suara, Gerindra Upayakan Kursi Keduanya di DPRD Kota Batam Dapil 2
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1714649569_bf26dfbaf7a427f61039.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan perselisihan perolehan suara di antara sesama caleg Gerindra akibat adanya pelanggaran pemilu seperti jual beli suara sehingga mempengaruhi perhitungan peraihan kursi kedua Partai Gerindra untuk keanggotaan DPRD Kota Batam Daerah Pemilihan (Dapil) 2.
“Proses Pemilhan Umum Serentak tahun 2024 khususnya untuk pemilihan anggota DPRD Kota Batam sarat akan kecurangan dan pelanggaran. Tidak hanya maraknya proses jual beli suara atau bisa disebut money politic namun pelanggaran-pelanggaran prosedur yang besifat sangat fatal juga dengan sengaja oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah Termohon (KPU),” ujar kuasa hukum Pemohon, Rivaldi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Selain itu, Rivaldi melanjutkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga seolah-olah tutup mata karena tidak berdaya di hadapan masifnya pelanggaran-pelanggaran pemilu di Kota Batam yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Sejak awal, potensi pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu serentak kali ini sudah terlihat melalui temuan Tim Lapangan Pemohon yang menunjukkan adanya penggalangan atau penghimpunan KTP dan surat pemberitahun pemilih (undangan) oleh oknum-oknum tertentu guna didata untuk diberikan uang agar memilih calon tertentu.
“Proses ini telah dirancang sedemikian rupa dan dilaksanakan pada saat mendekati hari H pencoblosan, namun penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu tidak dapat berbuat apa-apa karena yang melakukan kecurangan tersebut pada umunya adalah orang-orang yang berkuasa dan memiliki power di Kota Batam,” kata Rivaldi.
Pemohon menyebutkan, Untung Sudarto, seorang warga yang beralamat di Balai Harapan, Kelurahan Bengkong Indah membuat laporan di Bawaslu Kota Batam terkait jual beli suara yang dilakukan Eva yang beralamat di Bengkong Sadai sebagai koordinator relawan caleg Partai Gerindra nomor urut 5 atas nama Setia Putra Tarigan. Untung mengaku telah menerima uang dari Eva sebesar Rp280 ribu, lebih besar dari yang dijanjikan sebelumnya Rp150 ribu.
Menurut Pemohon, hal tersebut berpengaruh pada perolehan suara pemilihan anggota DPRD Kota Batam Dapil 2 di antara sesama caleg Partai Gerindra. Pada akhirnya KPU menetapkan caleg nomor urut 1 Deni Firzan memperoleh 3.296 suara, sedangkan caleg nomor urut 5 Setia Putra Tarigan meraih 3.433 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Kota Batam 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Batam. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong.
Perkara Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi