PPP dan Golkar Berebut Kursi DPRD Kabupaten Pasangkayu Dapil 1 Sulbar
JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Pasangkayu Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Barat (Sulbar). PPP mempersoalkan adanya pemilih yang tidak berdomisili di TPS 001 Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, sehingga berpengaruh pada perolehan kursi DPRD Kabupaten Pasangkayu.
“Ditemukan fakta bahwa ada beberapa DPTb dan DPK yang tidak berdomisili dan beralamat wilayah TPS 001 Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muallim Bahar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 240, Partai Golkar memperoleh dua kursi dengan menggunakan metode penghitungan Saite Lague yaitu kursi kedua dengan penghitungan 4.951 dibagi 3 sama dengan 1.650, sedangkan PPP untuk kursi kesatu memperoleh suara sebanyak 1.637. Dengan demikian, selisih 13 suara antara kursi kesatu PPP dan kursi kedua Partai Golkar.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara adanya pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sebenarnya tidak memenuhi unsur sebagai DPK dan DPTb. Hal tersebut, kata Pemohon, sangat merugikannya karena melanggar ketentuan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan pencermatan terhadap pemilih DPK dan DPTb di TPS 001 Kelurahan Pasangkayu serta memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara Nomor 75-01-17-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi