Demokrat Dalilkan Adanya Penggelembungan Suara bagi PAN di Dapil Kalsel I
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1714644529_ea0c7dce6c164d963c0d.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Demokrat mempersoalkan pengurangan satu suara bagi Pemohon dan penggelembungan sebesar 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan kursi DPR RI. Dalil ini tertuang dalam permohonan Pemohon yang teregistrasi dengan Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang pemeriksaan permohonan Pemohon dilaksanakan oleh Panel Hakim Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (2/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Muhtadin selaku kuasa hukum menyebutkan adanya penambahan suara sebesar 6.066 untuk Partai Amanat Nasional. Sebaliknya terdapat pengurangan 1 (satu) suara untuk Pemohon (Partai Demokrat). Selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dikarenakan adanya penambahan suara yang terjadi di 7 (tujuh) kecamatan pada Kabupaten Banjar dan 1 (satu) kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala yang menguntungkan Partai Amanat Nasional dan merugikan Partai Demokrat, serta memengaruhi hasil Pemilihan Umum terhadap pengisian kursi DPR di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I. Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I bagi Partai Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi