Golkar Minta PSU karena Pelanggaran Pemilu DPR RI Dapil Sulbar
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1714646553_520a9aa292a4c034e48b.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian keanggotaan DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat (Dapil Sulbar). Pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran pemilu seperti adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih dengan memakai KTP elektronik yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera.
“Apa yang telah didalilkan Pemohon, Termohon (KPU) telah terbukti melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu di 36 TPS,” ujar kuasa hukum Pemohon, Irwan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Pemohon mengatakan, pelanggaran-pelanggaran pemilu tersebut terjadi di 36 TPS di sejumlah daerah seperti Kabupaten Mamuju Tengah, Polewali Mandar, Mamasa, Pasang Kayu, dan Mamuju. Pemohon mencontohkan, terjadi pelanggaran di TPS 4 Kelurahan/Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar berupa pernyataan partisipasi pemilih mencapai 100 persen, padahal dalam DPT tersebut terdapat data empat pemilih telah meninggal dunia dan satu pemilih sedang merantau ke Kalimantan.
Selain itu, pelanggaran di TPS 1 Kelurahan/Desa Talopak Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa terjadi pencoblosan kertas suara yang mewakili 23 orang disabilitas padahal di TPS tersebut tidak ada data pemilih disabilitas. Menurut Pemohon, sangat beralasan hukum untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS di lima kabupaten untuk pemilu DPR RI Dapil Sulbar.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Sulawesi Barat untuk pengisian keanggotaan DPR RI.
Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sepanjang Dapil Sulawesi Barat untuk pengisian keanggotaan DPR RI di 35 TPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari.
Perkara Nomor 66-01-04-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi