Sengketa Caleg Partai Gerindra di Dapil Deli Serdang 4

JAKARTA, HUMAS MKRIMangandar Marpaung, Calon Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Partai Gerindra mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perkara Nomor 207-02-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (2/5/2024).  

“Pada intinya partai kami internal Partai Gerindra Perseorangan Mangadar Marpaung  nomor urut 2 melawan  Suryani nomor urut 9 untuk pengisian calon anggora DPRD Kabupaten Deli Serdang Daerah Pemilihan Deli Serdang 4,” ujar Erwin Edison selaku kuasa hukum.

Pemohon mendalilkan perolehan suara untuk Suriani seharusnya 5.179 suara, sementara Pemohon seharusnya memperoleh 6.173 suara. Namun, KPU (Termohon) justru menambahkan sebanyak 1.180 suara kepada Suriani. Selisih perolehan suara menurut Pemohon disebabkan adanya pegeseran atau perubahan perolehan suara Partai Gerindra dan suara calon anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Partai Gerindra dalam rekapitulasi hasil perhitungan Perolehan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kecamatan Kutalimbaru.

“Perolehan suara Partai Gerindra dan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Formulir C Hasil dengan Formulir D Hasil terjadi Perbedaan dan penambahan pergeseran di 14 desa 123 TPS di 1 Kecamatan Kutalimbaru,” tegas Erwin.

Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun sepanjang Kecamatan Kutalimbaru Daerah Pemilihan Deli Serdang 4 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dan menetapkan perolehan suara sesuai dengan penghitungan Pemohon. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Source: Laman Mahkamah Konstitusi