Setelah PSU, Sesama Caleg Gerindra Berebut Suara Untuk DPRD Kabupaten Ketapang Dapil 6

JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sopian Hadi mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Ketapang Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang 6 Provinsi Kalimantan Barat. Pemohon merupakan caleg nomor urut 1 yang mempersoalkan selisih perolehan suara dengan caleg Partai Gerindra lainnya, yakni Hasim setelah dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

“Pemohon memperoleh hasil suara tertinggi dalam perhitungan suara oleh anggota KPPS pada TPS 004 Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang,” ujar kuasa hukum Pemohon, Dirzy Zaidan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024). Sopian memperoleh 19 suara, sedangkan Hasim mendapatkan 13 suara.

Namun, suara Sopian menjadi kalah selisih tujuh suara dari suara Hasim setelah pemungutan suara ulang. Pemohon berkeberatan dan menduga terdapat indikasi telah terjadi kecurangan, tidak sesuai prosedur, dan alasan PSU tidak sah.

Menurut Pemohon, anggota KPPS pada TPS 004 Mekar Utama Kecamatan Kendangwangan tidak pernah merekomendasikan untuk dilakukannya PSU dan tidak pernah merekomendasikan pelaksanaan PSU tersebut. Sebab, tidak ada keberatan dari saksi-saksi yang hadir saat perhitungan suara pada 14 Februari 2024 maupun perhitungan suara pada tingkat kecamatan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Ketapang 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat; dan/atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada Termohon (KPU) melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 004 Desa Mekar Utama Kecamatan Kedawangan Dapil Ketapang 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Ketapang.

Perkara Nomor 189-02-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi