Hanura Dalilkan Rekapitulasi Ganda Gagalkan Raih Kursi DPRD Kabupaten Sekadau Dapil 3

JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat. Pemohon mendalilkan terjadi rekapitulasi ganda yang terjadi pada Daerah Pemilihan (Dapil) Sekadau 3 yang menyebabkan perolehan suara Pemohon menjadi berkurang.

“Terjadi rekapitulasi ganda yang terjadi pada Dapil Sekadau 3 yang menyebabkan perolehan suara Pemohon menjadi berkurang,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muhammad Ainul Syamsu di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).

Berdasarkan hasil rekapitulasi pertama, pada 19 Februari 2024, Pemohon berada di urutan delapan, sehingga berhak atas satu kursi. Namun, terjadi pengurangan suara Pemohon yang signifikan sehingga posisi Pemohon turun ke posisi sembilan, sehingga Pemohon tidak mendapatkan kursi.

Sebaliknya, saat dilakukan rekapitulasi penghitungan ulang, PDIP diuntungkan dengan mendapatkan kursi keduanya di Dapil Sekadau 3. Dengan demikian, Pemohon merasa sungguh dirugikan dengan adanya rekapitulasi perhitungan ulang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Sekadau 3 Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten di Dapil Sekadau 3 Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Menurut Pemohon, Partai Hanura mendapatkan 2.504 suara.

Perkara Nomor 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi