Selisih 1 Suara dengan Hanura, Demokrat Ajukan PHPU DPRD Kalimantan Barat Dapil 1
JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Demokrat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 1. Partai Demokrat mempersoalkan selisih suara dengan Partai Hanura.
Pemohon menyebutkan terjadi penambahan suara yang dilakukan Termohon (KPU) untuk Partai Hanura di lima TPS, yaitu TPS 75 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan; TPS 07 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat; TPS 116 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat; TPS 134 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Barat; TPS 65 Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara; dan TPS 80 Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara. Seharusnya perolehan suara milik Partai Hanura adalah 27.924 suara, tetapi ditetapkan Termohon menjadi sebesar 27.930 suara.
Sementara, terjadi pengurangan satu suara Partai Demokrat yang terjadi di TPS 80 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. Akibat pengurangan satu suara tersebut, maka perolehan suara Partai Demokrat menjadi sebesar 27.928 suara. Pemohon telah mengajukan surat kejadian khusus dan/atau keberatan ke KPU untuk Dapil 1 DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
“Tetapi keberatan kita yang berjenjang ini diabaikan dan tidak ditindaklanjuti satu pun oleh penyelenggara,” ujar kuasa hukum Pemohon, Mehbob di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Partai Hanura Dapil Kalimantan Barat 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat; TPS 75 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan; TPS 07 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat; TPS 116 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat; TPS 134 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Barat; TPS 65 Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara; serta TPS 80 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kalimantan Barat 1 dari Partai Demokrat. Menurut Pemohon, Partai Demokrat memperoleh 27.929 suara sedangkan Partai Hanura meraih 27.924 suara.
Perkara Nomor 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F
Source: Laman Mahkamah Konstitusi