Caleg Golkar Dalilkan Selisih Suara Internal Partai Untuk DPRD Kabupaten Bekasi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon legislatif (caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) Sarim Saefudin mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 6. Sarim mengajukan permohonan melalui jalur perseorangan mempersoalkan perselisihan suara di antara sesama caleg Golkar.
“Pemohon merupakan caleg yang memperoleh suara terbanyak yang benar di internal Partai Golkar karena untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Bekasi Daerah Pemilihan (Dapil) Bekasi 6 di internal Partai Golkar Pemohon memperoleh sebanyak 14.812 suara berdasarkan C-Hasil Salinan,” ujar kuasa hukum Pemohon, Syair Abdulmuthalib di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).
Menurut Pemohon, terjadi penggelembungan suara di Kecamatan Pebayuran sehingga ada penambahan suara untuk Caleg Nomor Urut 1 Novi Yasing pada 11 desa yang berada di Kecamatan Pebayuran. Pemohon mengaku sudah melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bekasi dan terbukti PPK Pebayuran menambahkan perolehan saura Novi sebanyak 2.854 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang 127 TPS di 11 Desa pada Kecamatan Pebayuran Dapil Bekasi 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan penghitungan surat suara ulang (PSSU) sepanjang Dapil Bekasi 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi di sejumlah TPS yang berada di 11 Desa pada Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan putusan.
Perkara Nomor 224-02-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi