Caleg Demokrat Gugat Hasil Pemilu DPRD Kabupaten Banyumas Dapil 1
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1714390807_3191ebc268c5c264e767.png)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat, Maryatin, secara perseorangan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Banyumas di Provinsi Jawa Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 1. Menurut Pemohon, perolehan suara Pemohon yang benar berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Banyumas.
“Adanya pengurangan terhadap suara Pemohon dan penambahan suara untuk Abdullah Arif Budiman SE diketahui dari perbedaan Hasil C1 dengan D Hasil Plano. Bahwa berkurangnya suara pemohon sebanyak 406 suara terjadi di beberapa TPS dalam empat kecamatan,” ujar kuasa hukum Pemohon, M Mualimi di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024).
Pemohon menyebutkan, perolehan suara Maryatin versi Pihak Terkait yaitu 4.023 suara, sedangkan versi Pemohon yakni 4.429 suara. Sementara, perolehan suara Abdullah Arif Budiman versi Pihak Terkait 4.327 suara, sedangkan versi Pemohon 4.051 suara. Menurut Pemohon, pengurangan suaranya di Kecamatan Patikraja sebanyak 200 suara karena rekapan salinan C Plano yang diperoleh saksi Partai Demokrat setelah dilakukan penghitungan secara manual oleh KPPS.
Pemohon juga menuding penambahan suara bagi caleg lain di Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, dan Purwokerto Timur sebanyak 76 suara. Penambahan suara tersebut karena adanya dugaan manipulasi penghitungan total sesuai rekapitulasi berdasarkan salinan C Plano yang direkap oleh KPPS. Pemohon juga mendalilkan terjadi pengurangan di beberapa TPS lain di sejumlah kecamatan di Dapil Banyumas 1.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Banyumas pada 20 Maret 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Kabupaten Banyumas. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten sepanjang di Dapil Banyumas dari Partai Demokrat yakni Maryatin 4.429 suara dan Abdullah Arif Budiman 4.051 suara.
Perkara Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi