Gerindra Persoalkan Kursi Terakhir DPRD Kabupaten Indragiri Hulu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau. Pemohon mempermasalahkan perolehan kursi kesembilan atau kursi terakhir pengisian anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Daerah Pemilihan (Dapil) Indragiri Hulu 5 antara Partai Gerindra dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Kuasa hukum Pemohon Erizal menuturkan, perhitungan jumlah suara Partai Golkar secara keseluruhan setelah dibagi pembagian kursi mendapatkan satu kursi, sisa suara Golkar sebanyak 2.954 suara dan sisa suara Gerindra sebanyak 2.779. Lalu, dilakukan pembagian kursi kesembilan yang diperoleh Partai Golkar.

Namun, menurut Erizal, perolehan suara tersebut bukan merupakan hasil perolehan suara yang seharusnya dalam pemilu secara baik dan benar karena terdapat kekurangan surat suara sebanyak 77 dan ditambah surat suara 2 persen, yaitu enam surat suara sehingga total kekurangan surat suara sebanyak 83 surat suara di TPS 04 Perkebunan Desa Sungai Lala. Akibat kekurangan surat suara tersebut pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

“Saksi mandat kami sudah melakukan keberatan mulai dari tingkat TPS secara berjenjang sampai dengan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten kami sudah melakukan protes Yang Mulia, kami menginginkan adanya pemungutan suara ulang di TPS 4 Desa tersebut namun tidak ditanggapi,” ujar Erizal di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Daerah Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil Indragiri Hulu 5 setelah dilakukan pemungutan suara ulang dengan menggabungkan sisa suara dan hasil PSU untuk Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Perkara Nomor 241-01-02-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. (*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi