Hanya Raih 1 Suara di Dapil Indragiri Hulu 5, PPP Duga Akibat Kekurangan Surat Suara
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1714388050_b68600ef5895ab283852.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4/2024) sidang. Sidang Perkara Nomor 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mempersoalkan Caleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Daerah Pemilihan (Dapil) Indragiri Hulu 5. Menurut Pemohon, terjadi kekurangan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu untuk pengisian Dapil Indragiri Hulu 5.
“Jika tidak terjadi kekurangan surat suara, maka perolehan suara Pemohon pastinya melebihi dari perolehan suara yang ditetapkan,” ujar kuasa hukum Pemohon Bakas Manyata di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024).
Pemohon mengatakan, mestinya perolehan suara Pemohon lebih dari perolehan suara yang didapatkan yaitu satu suara. Sebab, lanjut Bakas, banyak simpatisan Pemohon yang tidak bisa melakukan pencoblosan karena kekurangan surat suara di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala adalah 295 pemilih, sehingga semestinya surat suara disediakan 295 pemilih ditambah 2 persen, yakni 301 surat suara. Namun faktanya untuk surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten di TPS tersebut hanya 218 surat suara.
Pemohon baru mengetahui adanya kekurangan surat suara di TPS 04 pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ketidaktahuan Pemohon atas kejadian kekurangan surat suara tersebut karena saksi dari Pemohon tidak diterima oleh KPPS TPS 04, saksi dianggap telat oleh Ketua KPPS TPS 04.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 5. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan PSU di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Perkara Nomor 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi