Komisioner KPID Perbaiki Uji Masa Jabatan dalam UU Penyiaran

JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) kembali digelar Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (7/3/2024). Permohonan ini diajukan oleh Syaefurrochman yang merupakan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat. MK meregistrasi permohonan a quo sebagai Perkara Nomor 26/PUUXXII/2024.

Pemohon mempersoalkan norma Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 yang berbunyi, “Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”

Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan. Pemohon yang diwakili oleh Muhammad Zen Al-Faqih menjelaskan perbaikan permohonan. Antara lain perbaikan batu uji yang difokuskan pada tiga hal yaitu Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), 28I UUD 1945.

“Kemudian, kami juga sudah membuat perbaikan terkait dengan pencantuman ne bis in idem. Selain itu, perbaikan yang diarahkan oleh Yang Mulia Profesor M. Guntur Hamzah bahwa di dalam halaman 5, 6, dan 7 seterusnya berkaitan dengan kedudukan hukum, legal standing, dan kerugian konstitusional, Profesor M. Guntur Hamzah menyampaikan tidak perlu ada teori-teori, tetapi sebaiknya fakta-fakta yang dikedepankan. Itu juga kami sudah cantumkan fakta-faktanya,” terang Zen dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.


Baca juga:

Komisioner KPID Minta Masa Jabatan Setara KPK


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 26/PUU-XXII/2024 dalam perkara pengujian UU Penyiaran diajukan oleh Syaefurrochman, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Jumat (23/2), Pemohon yang diwakili kuasanya, Muhammad Zen Al-Faqih, menjelaskan Pemohon ditetapkan sebagai anggota KPID Provinsi Jawa Barat pada 3 Desember 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 821.2/Kep.798-Diskominfo/2020. Masa jabatan Pemohon sebagai anggota KPID telah berakhir dan saat ini Pemohon dalam masa perpanjangan masa jabatan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 821.2/Kep.623-Diskominfo/2023 sampai dengan adanya pengangkatan anggota KPID Provinsi Jawa Barat.

Zen menerangkan, Pemohon telah diperlakukan tidak adil karena adanya perbedaan masa jabatan yang diberikan kepada Pemohon yang tidak sama dengan yang diberikan kepada anggota komisi negara lainnya yaitu lima tahun sebagaimana hak yang dimiliki anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemohon menilai dirinya berhak memiliki masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya seperti KPK dan KPAI, yaitu lima tahun.

Dalam petitum, Pemohon meminta MK dalam provisi memprioritaskan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukannya. Pemohon juga berharap MK memerintahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunda pemberhentian Pemohon hingga terdapat putusan terhadap permohonan ini. Kemudian, dalam pokok permohonan, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 9 ayat (3) UU Penyiaran konstitusional sepanjang dimaknai “Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi