Komisioner KPID Minta Masa Jabatan Setara KPK

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) pada Jumat (23/2) pukul 09.00 WIB. Permohonan perkara dengan Nomor 26/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Syaefurrochman, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat.

Pemohon mempersoalkan norma Pasal 9 ayat (3) UU Penyiaran yang menyatakan, “Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”.

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam persidangan, Pemohon yang diwakili kuasanya, Muhammad Zen Al-Faqih, menjelaskan Pemohon ditetapkan sebagai anggota KPID Provinsi Jawa Barat pada tanggal 3 Desember 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 821.2/Kep.798-Diskominfo/2020. Masa jabatan Pemohon sebagai anggota KPID telah berakhir dan saat ini Pemohon dalam masa perpanjangan masa jabatan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 821.2/Kep.623-Diskominfo/2023 sampai dengan adanya pengangkatan anggota KPID Provinsi Jawa Barat.

Zen menerangkan, norma pasal yang diujikan telah nyata menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pemohon telah diperlakukan tidak adil karena adanya perbedaan masa jabatan yang diberikan kepada Pemohon yang tidak sama dengan yang diberikan kepada anggota komisi negara lainnya yaitu masa jabatan 5 (lima) tahun sebagaimana hak yang dimiliki anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemohon menilai dirinya berhak memiliki masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya seperti KPK dan KPAI, yaitu lima tahun. Hal tersebut disampaikan Pemohon dengan dasar pemahaman bahwa kedudukan ketua, wakil ketua, dan anggota KPI sederajat dengan kedudukan ketua, wakil ketua, dan anggota komisi lainnya yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Selanjutnya, untuk memperkuat argumentasinya, Pemohon menyampaikan data masa jabatan anggota pada 10 komisi negara lainnya, selain menyampaikan alasannya dengan merujuk kepada Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 dimana MK menguji konstitusionalitas masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya hanyalah empat tahun.

Terakhir, dalam petitum, Pemohon meminta MK dalam provisi memprioritaskan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukannya. Pemohon juga berharap MK memerintahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunda pemberhentian Pemohon hingga terdapat putusan terhadap permohonan ini. Kemudian, dalam pokok permohonan, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 9 ayat (3) UU Penyiaran konstitusional sepanjang dimaknai “Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”.

 

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan hal yang berkaitan dengan teori tidak perlu dimasukkan ke dalam kedudukan hukum tetapi dimasukkan ke dalam alasan permohonan. “Kedudukan hukum itu yang dibutuhkan adalah fakta untuk menunjukkan bahwa Pemohon memiliki kepentingan. Tidak perlu pakai teori-teori, teori itu nanti dimasukkan atau dipindahkan ke alasan permohonan,” tutur Guntur.

Majelis Panel Hakim Konstitusi memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Adapun batas akhir penyerahan perbaikan adalah Kamis, 7 Maret 2024 pukul 09.00 WIB.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi