Pemohon Cabut Uji UU Kekuasaan Kehakiman
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1708331534_db3f492b6d15a6f1234b.png)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon Perkara Nomor 7/PUU-XXII/2024, seorang mahasiswa bernama Adoni Y. Tanesab, mencabut permohonannya terkait pengujian Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK). Dalam permohonan tersebut, Pemohon meminta agar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbukti melanggar kode etik dapat diuji kembali.
Pemohon meminta MK menafsirkan frasa “undang-undang” dalam norma tersebut meliputi Putusan Mahkamah Konstitusi yang proses pemeriksaan dan pengambilan putusan MK dinyatakan terbukti melanggar prinsip independensi dan prinsip ketidakberpihakan pada Kode Etik Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, setelah mempertimbangkan nasihat hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan, Pemohon memutuskan untuk mencabut permohonan.
“Benar, kami sudah mengajukan surat bertanggal 9 Februari 2024 perihalnya pencabutan Perkara Nomor 7/PUU-XXII/2024 dengan alasan bahwa setelah kami mempertimbangkan saran-saran Yang Mulia Majelis Hakim dan juga mencermati kewenangan-kewenangan Mahkamah Konstitusi baik yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, maka kami memutuskan untuk mencabut Perkara Nomor 7. Demikian Yang Mulia,” tegas kuasa hukum Pemohon, Marthen Boiliu dalam sidang konfirmasi penarikan permohonan Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (19/2/2024).
Sidang perkara ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Saldi pun mengonfirmasi bahwa benar Pemohon telah menarik permohonannya.
“Jadi, clear ya, Pak Marthen ya, ini perkara ditarik kembali. Ini artinya kalau sewaktu-waktu nanti ada pemikiran bisa dipertimbangkan untuk diajukan kembali tentu dengan registrasi yang berbeda, ya,” kata Saldi dilanjutkan dengan menutup persidangan.
Baca juga:
Pemohon Minta Putusan MK Yang Langgar Kode Etik Dapat Diuji
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi