Menjaga Integritas dalam Penanganan Perkara PHPU 2024
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1706236923_af02e6fdb1a8e75866e2.jpg)
BOGOR, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2024 pada Kamis sampai Sabtu (25-27/1/2024) di Aston Bogor Hotel. Kegiatan yang diikuti para pegawai MK ini mengusung tema “Menjaga Integritas dalam Rangka Pelayanan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024”.
Ketua MK Suhartoyo dalam sambutan pembukaan raker mendefinisikan secara sederhana arti dari integritas, yaitu kesatuan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Seseorang dapat dikatakan berintegritas ketika dia berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan sesuatu, dan setiap tindakannya sesuai dengan yang diucapkan.
“Intergitas itu, orang yang harus satu kata dengan perbuatannya. Setiap orang mau melakukan sesuatu harus dipikir dulu, setiap tindakan harus sesuai dengan yang diucapkan, memang itu tidak mudah,” ujar Suhartoyo.
Dia meyakini para pegawai MK telah saling berkoordinasi dan menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan persiapan-persiapan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 secara maksimal. Dengan demikian, Suhartoyo berharap, para pegawai MK akan membangun sinergisitas karena tak lama lagi MK akan menghadapi penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) serta pemilihan legislatif (pileg).
Hal serupa juga disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ketika menyampaikan materi mengenai Isu-isu Penerimaan dan Registrasi Permohonan Perkara PHPU. Ridwan menambahkan, saat seseorang menjaga dan membangun integritas berarti dia menanamkan komitmen untuk bersikap jujur, taat, dan berani untuk melakukan sesuatu yang benar sesuai aturan. Apalagi, pegawai MK menjalankan tugas suci untuk menegakkan hukum dan keadilan serta menjaga dan mentaati konstitusi.
“Integritas memang satu antara kata dan perbuatan. Kalau dalam bahasa yang lain kita memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan bahwa diri kita melakukan sesuatu yang benar, sesuai aturan, sesuai SOP dan komitmen,” kata Ridwan.
Ridwan berharap para pegawai MK harus tetap menjaga konsistensi kinerja yang baik dalam menghadapi perkara PHPU. Bahkan, apabila perlu seharusnya kinerja baik ditingkatkan berdasarkan pengalaman sebelumnya dalam Pemilu 2014 dan 2019.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, pegawai yang berintegritas ialah dia yang mampu bertanggung jawab terhadap tugas yang dibebankan kepadanya. Menurut Saldi, integritas tidak hanya diwujudkan dengan sikap menghindari sogok-menyogok atau memperdagangkan kewenangan.
“Integritas itu mampu bertanggung jawab terhadap tugas yang dibebankan kepada kita. Integritas itu, seseorang dibebani pekerjaan itu sudah diselesaikan atau belum,” tutur Saldi.
Di samping itu, dalam laporannya, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan, terdapat 404 pegawai yang menjadi peserta Rapat Kerja kali ini, sedangkan 12 orang lainnya berhalangan hadir. Melalui rapat kerja ini, para pegawai MK atau Gugus Tugas terus berkoordinasi dalam rangka persiapan menjelang pelaksanaan tugas besar MK untuk menangani perkara PHPU serentak 2024 yang dimulai pada pertengahan Maret mendatang.
Saat pembukaan Rapat Kerja, selain ketiga hakim konstitusi di atas, hadir pula Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Panitera MK Muhidin. Sebagai informasi, pada Kamis (25/1/2024), Rapat Kerja dimulai dengan mengadakan rapat komisi yang dibagi menjadi tiga komisi yang masing-masing terdiri dari beberapa unit kerja di MK. Ketiga komisi dimaksud antara lain Komisi I terdiri dari Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, serta Biro Umum; Komisi II terdiri dari Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, serta Inspektorat; dan Komisi III terdiri dari Kepaniteraan/Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan, serta Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Kemudian, Rapat Kerja dilanjutkan dengan Sesi Pleno yang diisi dengan pemaparan materi tentang Menjaga Integritas dalam Pelayanan Penanganan Perkara PHPU Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang disampaikan Tenaga Ahli Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andreas Nathaniel Marbun. Selain itu, ada pula Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmad Adib Susilo yang menyampaikan materi terkait Kepatuhan dalam Penggunaan Keuangan Negara.
Rapat Kerja dilanjutkan pada Jumat (26/1/2024) yang diisi dengan pemaparan materi terkait Isu-isu Persidangan dan Putusan Perkara PHPU yang disampaikan Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Berikutnya, ada penyampaian materi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani tentang Isu-isu Pengolahan Data Perkara PHPU. Pada Sabtu, (27/1/2024), Rapat Kerja ditutup dengan penyampaian laporan hasil perumusan rapat kerja.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi