Mempertegas Peran Dewan Kehormatan Advokat

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945). Permohonan diajukan Zico Leonard D. Simanjuntak. Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 108/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Senin (9/10/2023). Majelis Sidang Panel yang melaksanakan sidang terdisi atas Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, di Ruang Sidang Panel MK.

Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan perbaikan permohonan. Deddy Rizaldy A.G. selaku kuasa hukum Pemohon, menyebutkan perbaikan, di antaranya melakukan penegasan kepastian hukum dengan memberikan kewenangan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat untuk memeriksa dan menguji suatu “iktikad baik” yang dilakukan Advokat, apakah sudah berkesesuaian dengan prinsip kode etik advokat atau tidak, pun apabila telah ternyata Advokat telah diputus melanggar ketentuan hukum pidana maupun perdata berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Dewan kehormatan dapat memutus advokat tersebut tidak beriktikad baik.

Kemudian Pemohon juga memperkuat argumentasi tidak ne bis in idem dengan permohonan yang telah diputus MK. Selain itu, Pemohon mengubah posita terkait isu konstitusional terhadap proses hukum bagi advokat yang harus melalui pemeriksaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebelum menempuh proses hukum lainnya.

“Kami juga telah membuatkan perbandingan profesi advokat dan notaris yang berhadapan dengan hukum bahwa profesi advokat belum terlindungi hak imunitasnya secara komprehensif,” ucap Deddy.


Baca juga

Mempertegas Hak Imunitas Advokat


Sebagai tambahan informasi, Zico Leonard D. Simanjuntak menguji Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diregisrasi kepaniteraan MK dengan Nomor 108/PUU-XXI/2023.

Penjelasan Pasal 16 UU Advokat menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘iktikad baik’ adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Yang dimaksud dengan sidang pengadilan’ adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (25/9/2023), Zico Leonard D. Simanjuntak (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Deddy Rizaldy A.G. menyebutkan berlakunya norma tersebut menyebabkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum atas hak imunitas organisasi advokat dalam menjalankan profesinya, yang tak hanya terbatas pada sidang pengadilan dalam perkara pidana maupun perdata atau kasus lainnya. Selaku advokat tak jarang pihaknya menjalankan profesinya untuk melindungi klien dengan melakukan tindakan hukum, baik bertindak atas kuasa dari klien untuk melayangkan somasi, berunding dan bekerja sama dengan pihak terkait maupun memberikan pernyataan tentang perkara yang sedang dihadapi.

Pemohon dalam permohonannya menyatakan, imunitas diperlukan advokat untuk melindungi pekerjaan dalam membela klien sehingga advokat tidak dapat dituntut, baik secara hukum pidana maupun perdata. Pada kasus konkret, hak imunitas advokat dilanggar oleh penegak hukum lain, seperti OC. Caligis, Fredrich Yunandi, Mamarata Ambarita, Lamberatus Palang Ama, Haposan Hutagalung, Susitur Handayani, sehingga menimbulkan rasa khawatir bagi advokat yang lain untuk menjalankan tugas profesi advokat.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 16 UU Advokat bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya, yang dalam suatu proses hukum terhadap advokat harus melalui pemeriksaan ”iktikad baik” oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Yang dimaksud dengan “di luar sidang pengadilan” adalah segala tindakan hukum lain untuk kepentingan klien, termasuk juga pemberitaan dan rilis pers terkait perkara.

 

 

Penulis: Sri Pujianti

Editor: Nur R.

Humas: Tiara Agustina.

 

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi