MK Gelar Sidang Konfirmasi Pembatalan Pencabutan Permohonan Uji UU Pemilu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang konfirmasi terhadap permohonan pengujian ketentuan batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), Selasa (3/10/2023). Sidang permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menanyakan alasan pencabutan dari pemohon atau dari kuasa hukum pemohon. “Ide awal pencabutan itu dari saudara Almas atau advokat? Nah itu keinginan Almas atau bukan awalnya? Kok diberitahu setelah pengiriman surat,” tanya Daniel.

Menjawab pertanyaan tersebut, Almas mengatakan untuk pencabutan itu ia diberitahu setelah surat menyurat. Ia menegaskan pihaknya diberitahu adanya pembatalan dan pencabutan pada 29 September 2023. “Yang pencabutan diberitahu kemudian untuk perkara ini tetap dilanjutkan. Pencabutan terlebih dahulu baru pembatalan,” jelas Almas yang hadir dalam persidangan secara online.

Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo selaku pemimpin sidang menyampaikan Majelis Hakim akan melaporkan konfirmasi ini kepada Rapat Permusyawaratan Hakim.

Sebelumnya, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengatakan pihaknya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah. Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25% dari sebelumnya hanya -1,74%. Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019  disertai dengan kinerja yang baik. Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.”

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

Humas: Raisa Ayuditha.

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi