MK: Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru Bukan Persoalan Konstitusionalitas Norma

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan diajukan oleh Leonardo Siahaan yang mempersoalkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.

Sidang pengucapan Putusan Nomor 85/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Leonardo Siahaan ini dilaksanakan pada Rabu (27/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam persidangan dengan didampingi delapan hakim konstitusi.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan mengatakan, isu konstitusionalitas yang dipersoalkan Pemohon tidak dapat dilepaskan dari esensi materi muatan Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas yang menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Materi muatan Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas merupakan pelaksanaan dari Pembukaan UUD 1945. Ketentuan norma dimaksud tidak dapat dipisahkan dari “Dasar Mengingat” UU Sisdiknas yang menjadi roh terbentuknya norma Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas tersebut.

Di samping itu, secara hierarki Pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. UUD 1945 juga mengamanatkan kepada Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Dengan demikian, sistem pendidikan nasional diharapkan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan,” kata Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum putusan.

 

Sistem Zonasi

Pemohon menghendaki agar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas perlu dimaknai supaya tidak menimbulkan diskriminasi dalam penerimaan siswa baru dengan menggunakan sistem zonasi. Terhadap keinginan Pemohon tersebut, menurut Mahkamah sistem zonasi adalah salah satu cara penerimaan peserta didik baru yang menggunakan pembatasan wilayah yang dikaitkan minimal dan daya tampung sekolah. Oleh karena itu, apapun pilihan sistem dalam penerimaan peserta didik baru, termasuk dengan menggunakan cara lain seperti jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi adalah hanya sebuah metode di dalam penatalaksanaan dari sebuah sistem penerimaan peserta didik baru.

 

Bukan Isu Konstitusionalitas

Menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terdapat keterkaitan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas. Sebab, ketentuan dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas telah memerintahkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

“Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih jauh karena permasalahan penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003. Dengan demikian, menurut Mahkamah norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 telah sejalan dengan semangat dan tujuan negara sebagaimana dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945,” lanjut Manahan.

Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon perihal ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas menimbulkan perlakuan yang diskriminatif terhadap penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma. “Jika yang dipersoalkan Pemohon itu benar, hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma yang tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003,” tegas Manahan.

 

Pendapat Berbeda

Putusan MK tersebut diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Menurut Guntur, seharusnya permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Saya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, berpendapat seharusnya Permohonan Pemohon tidak ditolak namun dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Sehingga, tidak masuk pada penilaian terhadap norma yang diujikan sebagaimana termaktub pada pokok Permohonan,” kata Guntur.


Baca juga:

Siswa Trauma Akibat Sistem Zonasi PPDB

Pemohon Perbaiki Uji Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru


 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

Humas: Raisa Ayuditha

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi