ASN Kemenkeu Uji Objek Pajak

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian materiil UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) dan  Pasal 4 ayat (1) huruf n, UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis (27/9/2023), di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan Nomor 112/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Meidiantoni, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak. Agenda sidang yaitu Pemeriksaan Pendahuluan.

Pasal 4 ayat (1) huruf n UU HPP menyatakan, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: n. premi asuransi;”

Pemohon dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, menyampaikan pasal yang diujikan tersebut telah menimbulkan kerugian berupa penurunan atau pengurangan nilai uang dengan cara yang tidak lazim.

Kerugian dimaksudkan Pemohon tersebut dikarenakan perlakuan dana kontribusi dari perusahaan asuransi secara tahunan yang disamakan dengan perlakuan pendapatan bruto dari suatu perusahaan produksi barang secara tahunan. hal tersebut berimbas pada dikenakannya pajak pada dana kontribusi pemegang polis. Untuk itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk mengabulkan pemohon untuk seluruhnya.

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul meminta Pemohon untuk membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021. Manahan juga menyarankan Pemohon untuk menguraikan kedudukan hukumnya (legal standing).

“Untuk menyusun ini, apa sudah membaca PMK? Baca dulu PMK, ada semua itu pedomannya, bagaimana membuat permohonan yang baik dari segi format dan substansi,” kata Manahan menasihati.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Selain itu, apabila Pemohon ingin mencabut permohonan, dapat diajukan ke Kepaniteraan MK.  

Sedangkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan perlu adanya ketelitian dalam pengujian undang-undang. Guntur juga menyinggung tentang pencabutan permohonan oleh Pemohon.

“Pak Meidiantoni sudah menyampaikan kehendaknya bahwa kesembilan (permohonan) itu dicabut semuanya,” kata M. Guntur Hamzah.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

Humas: M. Halim.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi