Advokat Usulkan Pengaturan Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun
JAKARTA, HUMAS MKRI - Rudy Hartono yang berprofesi sebagai advokat menyebutkan urgensi pengaturan batas maksimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan pada Kamis (21/9/2023) di Ruang Sidang Panel MK. Rudy Hartono (Pemohon) menilai ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia tersebut berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Pemohon menyebutkan pembatasan usia maksimal capres/cawapres ini memiliki nilai penting dalam penguatan dan pengukuhan sistem presidensial sebagaimana Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Presiden memiliki posisi sentral dalam pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena posisi Presiden yang demikian, diperlukan kemampuan jasmani dan rohani yang baik. Sehingga pengaturan batas usia maksimal harus dibaca dalam perspektif pengejawantahan frasa “mampu jasmani dan rohani” guna penguatan sistem presidensial dalam desain negara kesatuan.
Pada ilustrasi singkat, Pemohon mengadopsi batas usia ini pada jabatan Hakim Agung yang menempati cabang kekuasaan yudikatif. Pada Pasal 11 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) disebutkan tentang usia pensiun hakim agung di usia 70 tahun.
“Maka ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia capres/cawapres ini justru berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif bilamana disandingkan dengan jabatan publik lainnya, mulai dari hakim agung MA, hakim MK, serta PNS yang memangku jabatan fungsional,” jelas Rudy.
Untuk itu, Pemohon memohon dalam petitum agar Mahkamah menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” pada Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu adalah konstitusional bersyarat, yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Argumentasi Hukum
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihat Majelis Sidang Panel mengatakan perlu dilakukan elaborasi terhadap inkonstitusional pasal yang diujikan dengan landasan pengujiannya. Mengingat pasal-pasal dalam konstitusi yang diajukan ada beberapa norma. Sementara terkait dengan batas maksimal usia yang diajukan 70 tahun diharapkan dapat dirasionalisasikan untuk meyakinkan hakim dengan berbagai teori dan kajian terkait rujukan yang diminta Pemohon.
“Apakah penentuan 70 tahun ini tidak diskriminatif? Coba ini direnungkan dan diperkuat dalam argumentasinya karena ini masih dalam sidang pendahuluan. Ini juga terkait dengan kedudukan hukum Pemohon juga,” sampai Daniel.
Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam catatan nasihatnya mencermati bunyi petitum yang diajukan Pemohon. Sebab, ada hal yang luput dari pernyataan yang diminta Pemohon sehingga terkesan tidak lazim. “Berikutnya Pemohon perlu menegaskan, apakah ingin mengajukan usia minimal dan maksimal atau menyatakan ingin capres/cawapres berusia 40– 70 tahun. Sebagai legal drafting, bisa dicerna ulang apa yang ingin dituangkan pada petitumnya. Sehingga pada postita pun harus diperkuat lagi dengan perbandingan dari negara-negara lain yang menyatakan ketentuan usia ini,” jelas Guntur.
Kemudian Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan perlunya menarasikan dasar pengujian dengan baik. Selain itu, perlu juga diformulakan makna usia batas minimal dan maksimal yang diajukan atas sasaran norma yang diujikan. Pada penghujung persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Kemudian naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi