Tujuh Prajurit TNI Minta MK Jatuhkan Putusan Sela Uji Usia Pensiun
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1695286868_eb40e5fa1625a6724504.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap UUD 1945 pada Kamis (21/9/2023). Agenda sidang perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 ini yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan yang menguji ketentuan tentang batas usia pensiun bagi prajurit TNI dalam Pasal 53 UU TNI.
Persidangan panel dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum para Pemohon dalam persidangan mengatakan terdapat penambahan satu orang Pemohon, yaitu Brigjen TNI Marwan Suliandi. Dengan demikian, total jumlah Pemohon sebanyak tujuh orang.
“Pemohon VII (Brigjen TNI Marwan Suliandi) adalah hakim militer pada peradilan militer dan sudah mendapatkan izin dari kepala pengadilan militer dalam hal ini izin untuk jadi Pemohon, Yang Mulia. Surat perintah untuk jadi Pemohon pada bukti P-26. Untuk legal standing Pemohon VII, sebagai hakim pada peradilan militer terhadap aturan dan pemberhentian dengan hormat Pemohon VII mengikuti aturan pada Pasal 53 UU 34 Tahun 2004 pada usia 58 tahun karena Pemohon VII merupakan prajurit militer dengan pangkat Brigadir Jenderal. Artinya, tahun 2024 Pemohon VII akan mengalami pemberhentian dengan hormat karena genap berusia 58 tahun. Padahal sebagai hakim kematangan dan kebijaksanaan sangat dibutuhkan dalam memutus perkara. Sementara pada usia 58-60 tahun adalah usia yang masih sangat produktif dan sudah pada tahap kematangan dan kebijaksanaan yang sudah mumpuni untuk memutus suatu perkara,” terang Viktor.
Selain itu, dalam perbaikan permohonan ini, para Pemohon meminta MK menjatuhkan putusan sela (provisi). “Dalam permohonan perbaikan, kami memasukkan provisi,” lanjut Viktor.
Viktor juga memaparkan perbandingan usia pensiun (maksimal) prajurit militer di berbagai negara. Misalnya, Jerman (65 tahun), Amerika Serikat (64 tahun), Prancis (64 tahun), Rusia (60 tahun), China (60 tahun), Australia (60 tahun), Inggris (60 tahun), Kamboja (60 tahun), Myanmar (60 tahun), Filipina (60 tahun), Singapura (60 tahun), Thailand (60 tahun), Malaysia (60 tahun).
Baca juga:
Prajurit TNI Persoalkan Batas Usia Pensiun
Sebagai tambahan informasi, tujuh prajurit TNI yang tediri atas prajurit aktif dan purnawirawan, mengujikan ketentuan batas usia pensiun dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pemohon I yaitu Kresno Buntoro, Prajurit TNI aktif dengan Pangkat Laksamana Muda TNI. Pemohon II, Sumaryo, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Kolonel Chk. Pemohon III, Suwardi, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Kepala. Pemohon IV, Lasman Nahampun, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut. Pemohon V, Eko Haryanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk. Pemohon VI, Sumanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letda Sus. Terakhir, Pemohon VII, Marwan Suliandi, Prajurit Militer bertugas sebagai Hakim Militer.
Para Pemohon perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 tersebut, mengujikan Pasal 53 UU TNI yang menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.
Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di MK pada Kamis (07/09/2023), Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum para Pemohon mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI, meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan.
Usia Pensiun 60 Tahun
Viktor menjelaskan perlunya kesetaraan ketentuan batas usia masa dinas (pensiun) di antara profesi abdi negara di Indonesia. Hal ini mengingat berbagai peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur profesi abdi negara (seperti Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim), ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun.
Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam rentang usia produktif, serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum provisi, sebelum MK menjatuhkan putusan akhir, mereka meminta MK menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 53 UU TNI hingga adanya putusan akhir MK.
Kemudian, dalam petitum pokok perkara, mereka meminta MK menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan 58 (lima puluhdelapan) tahun bagi bintara dan tamtama”.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi