M. Guntur Hamzah Sampaikan Pentingnya Keadilan Konstitusional
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1694235084_152896e86570111d316a.jpg)
KAZAKHSTAN, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah beserta delegasi menghadiri konferensi internasional dalam rangka Hari Konstitusi Kazakhstan sekaligus 75 tahun deklarasi HAM sedunia yang diselenggarakan pada Kamis – Jumat (7 – 8/9/2023) di Astana, Kazakhstan. Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 30 negara yang terdiri dari Mahkamah Konstitusi dan lembaga sejenis, Venicce Commision, ombudsman dari beberapa negara eropa, dan perwakilan pengadilan HAM eropa tersebut mengusung tema “Constitutional Justice: Dignity, Freedom, and Justice For All” yang pembahasannya dibagi ke dalam empat sesi berbeda.
Kegiatan tersebut dibuka secara langung oleh Ketua MK Kazakhstan Azimova Elvira Abilkhasimovna di Grand Hall, Gedung MK Kazakhstan. Dalam sambutannya, Elvira mengatakan bahwa keadilan konstitusional adalah prinsip dasar dari semua masyarakat demokratis. Keadilan konstitusional penting karena melindungi martabat, kebebasan, dan keadilan bagi semua orang, serta memastikan bahwa semua orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan, mengejar kebahagiaan, dan mendapatkan keadilan di pengadilan.
“Tepat Januari 2023 kemarin, MK Kazakhstan memulai format kerja baru menggantikan dewan konstitusi. Oleh sebab itu, penting bagi kami untuk mempelajari pengalaman dari MK negara lainnya melalui kegiatan konferensi ini,” tutur Elvira.
Dalam konferensi tersebut, Guntur dipercaya menjadi pembicara pada sesi kedua dengan tema “The Universal Declaration of Human Rights as a Universal Document on Human Rights and the Rule of Law. Access of Citizens to Justice and Equal Opportunities: Ideas and Perspectives”. Guntur menyampaikan pentingnya keadilan konstitusional dalam sudut pandang teknologi peradilan dan transformasi digital, serta bagaimana MKRI menggunakan teknologi untuk menjamin akses terhadap keadilan. Menurut Guntur, sejak awal MKRI berdiri telah mengusung konsep sebagai peradilan modern, MKRI telah dan terus berikhtiar menyediakan sarana dan peralatan pendukung persidangan yang berbasis teknologi informasi baik dalam lingkup general administration system maupun judiciary administration system.
“Dalam rangka mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, MK telah membangun dan menyediakan aplikasi dan layanan berbasis ICT, baik untuk dukungan penanganan perkara maupun dukungan administrasi umum. MK telah mendobrak konservatisme hukum acara persidangan di Indonesia dengan meluncurkan manajemen penanganan perkara berbasis elektronik,” imbuh Guntur.
Dalam pemaparannya, Guntur juga mengajak pentingnya sebuah universitas mendirikan jurusan teknologi peradilan. Menurutnya, jika di seluruh universitas di dunia memiliki berbagai macam jurusan teknologi seperti teknologi pangan, teknologi industri, teknologi ekonomi, teknologi pangan, bahkan teknologi nuklir, lantas mengapa belum ditemukan adanya jurusan yang fokus pada teknologi peradilan? Padahal, keberadaan teknologi peradilan sangat dibutuhkan dalam mendorong prinsip access to court and to justice di era serba digital.
Selain kegiatan konferensi internasional, juga diadakan lokakarya bertajuk “Constitutional Law in the 21st Century: The Rule of Law and the Protection of Human Rights Towards the Rule of Law and Security” dengan peserta dari anggota delegasi, ahli hukum luar negeri, perwakilan badan negara dan organisasi Republik Kazakhstan, mahasiswa M.S. Universitas Narikbayev KazGUU, L.N. Gumilyov Eurasia Universitas Nasional, mahasiswa Akademi Administrasi Publik di bawah Presiden Republik Kazakhstan, Akademi Kehakiman, Akademi Badan Penegakan Hukum, perwakilan komunitas profesional hukum (*)
Penulis: ZFA
Editor: Lulu Anjarsari P.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi