MKRI Lakukan “Judicial Dialogue” dengan MK Turkiye

ANKARA, HUMAS MKRI – Delegasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah melakukan anjangkarya ke Mahkamah Konstitusi Turkiye (Anayasa Mahkemesi) untuk melakukan judicial dialogue di Gedung MK Turkiye, Ankara, Turkiye pada Senin (4/9/2023). Guntur disambut hangat oleh Wakil Ketua MK Turkiye Kadir Ozakaya didampingi oleh Wakil Sekretaris Jenderal, panitera, serta pejabat lainnya di lingkungan MK Turkiye. Guntur dan delegasi lainnya langsung diajak melihat dan merasakan atmosfer ruang sidang MK Turkiye dan mengenal lebih jauh sejarah MK dan Konstitusi Turkiye.

Anjangkarya tersebut bertujuan untuk memenuhi undangan yang disampaikan oleh MK Turkiye untuk melakukan judicial dialogue dengan MKRI. Dalam kesempatan tersebut, Guntur menanyakan perihal penerapan prinsip access to court and to justice di MK Turkiye. “Bagaimana MK Turkiye menerapkan prinsip access to court and to justice mulai dari pendaftaran permohonan, teknologi peradilan seperti apa yang terapkan di MK Turkiye, dan tantangan apa saja yang dihadapi MK Turkiye dalam menerapkan teknologi peradilan,” tanya Guntur.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kadir Ozkaya menjelaskan bahwa secara umum MK Turkiye berhubungan langsung dengan masyarakat melalui constitutional/individual complaint. “Secara prinsip MK memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami memang belum memiliki teknologi yang secara efektif mendukung proses peradilan, namun kami berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat seperti misalnya untuk mengetahui dan mengakses dokumen apa saja yang dibutuhkan melalui laman. Masyarakat dapat mengajukan permohonan constitutional/individual complaint melalui laman. Kami juga melakukan digitalisasi dalam proses peradilan melalui media scanning berkas permohonan. Jika ada kekurangan dokumen, terdapat waktu 15 (lima belas) hari untuk melengkapinya,” papar Kadir.

Individual Complaint

Kadir Ozkaya dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan perihal tantangan terbesar dan terberat di MK Turkiye adalah terkait kewenangan individual complaint.  Pada 2023 ini, masih terdapat 121 ribu permohonan constitutional/individual complaint yang masih berjalan. Dari total tersebut, tidak secara langsung diproses, namun dipilah terlebih dahulu. Permohonan yang paling penting dipilah oleh panitera dan hakim-hakim senior. Di MK Turkiye terdapat 3 (tiga) tahapan dalam memproses permohonan constitutional/individual complaint. Majelis umum berjumlah 15 hakim yang selanjutnya dibagi dalam 2 bagian yang berjumlah 7 hakim dan memiliki fungsi masing-masing. Setiap bagian menugaskan 2 hakim anggota untuk menyelesaikan perkara constitutional/individual complaint, untuk setiap hakim setidaknya memutus 5 ribu perkara constitutional/individual complaint pertahunnya.

Menariknya, constitutional/individual complaint tidak hanya diajukan oleh warga negara Turkiye saja, melainkan juga dapat diajukan oleh Warga Negara Asing. “WNA juga dapat mengajukan permohonan constitutional/individual complaint dalam hal misalnya, penangkapan sewenang-wenang WNA oleh kepolisian di bandara, perihal hak asuh anak karena perceraian, atau juga perihal nasionalisasi properti,” ungkap Ozkaya. “Meskipun MKRI belum memiliki kewenangan constitutional/individual complaint, kami, MK Turkiye tanpa syarat dan dengan senang hati akan memberikan pengalaman kami terkait constitutional/individual complaint kepada MKRI. Kami paham betul bagaimana tantangan yang di hadapi oleh MKRI dan MK lainnya di dunia,” imbuh Ozkaya.

Selesai melakukan judicial dialogue, delegasi MKRI dijamu makan siang bersama hakim dan pejabat MK Turkiye lainnya. Setelah itu dilanjutkan dengan tur keliling Gedung MK Turkiye. Kegiatan anjangkarya diakhiri dengan tukar menukar cinderamata dan foto bersama. (*)

Penulis: JFA

Editor: Lulu Anjarsari P.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi