Saksi Cerita Pengalaman Ujian SIM
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/8/2023). Sidang Perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi Pemohon.
Dalam persidangan yang digelar secara luring dan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, saksi Pemohon, Roiman Virgo Yanto, menceritakan pengalamannya saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Roiman mengaku empat kali kali gagal dalam ujian SIM C.
“Ketika saya punya SIM C, mengikuti prosedur sebesar 125.000 dan mengikuti tes sebanyak empat kali yang mana tes dilakukan per-dua minggu mendapat lembar hijau, biru, kuning dan pink. Empat kali tes gagal secara teori. Karena saya juga izin perusahaan, terus kelima kalinya tes teori dan prakteknya berhasil. Tesnya zigzag, angka delapan, dan alhamdulillah berhasil,” terangnya seraya menambahkan bahwa ia tidak dites jasmani dalam melakukan pembuatan SIM.
Roiman juga menjelaskan proses perpanjangan SIM. Untuk memperpanjang SIM, ia merasa bingung karena mobil SIM (keliling) yang berada di Taman Makam Pahlawan Kalibata mematok harga pembuatan SIM sebesar 250 ribu, sudah termasuk biaya psikotes.
“Saya pergi lagi ke Depok, 235 ribu. Nah saya pindah lagi ke Tamini Square 215 ribu. Akhirnya saya pindah ke (daerah) Pesing aja 175 ribu SIM dan 35 ribu uang Kesehatan. Lebih murah di Pesing, daerah Daan mogot. Jadi saya meriset harga-harga, untuk mencari… Yang saya bingung, ada perbedaan harga satu Kapolri, satu Korlantas beda harga itu yang saya bingung,” jelas Roiman.
Sementara saksi kedua yakni Sarmadi mengatakan ia membuat SIM tahun 1996. Ia mendaftar sendiri, alias tidak menggunakan jasa pembuat SIM.
“Pada saat itu saya mendaftar SIM yang kemudian mengikuti tes secara tertulis biasanya mengenai rambu-rambu lalu lintas dan etika berlalu lintas. Setelah selesai tes difoto lalu dites kembali mengenai keterampilan berkendara. Kebetulan karena di situ banyak, kita dibuat secara kolektif dan dites saat itu yang mewakili dari kita semua, sehingga itu berjalan hanya melihat, mengamati, setelah itu selesai. Akhirnya kita menerima SIM yang baru. Memang tidak ada tes untuk keterampilan itu sendiri,” jelasnya.
Baca juga:
Masa Berlaku SIM dalam UU LLAJ Diuji ke MK
Pemohon Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
DPR dan Presiden Belum Siap Beri Keterangan Ihwal Masa Berlaku SIM
Pemerintah: Kesehatan dan Kompetensi Keterampilan Mengemudi Harus Dievaluasi
Polri: Masa Berlaku SIM Masih Sangat Relevan Diterapkan
Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 42/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian UU LLAJ diajukan oleh Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.”
Dalam persidangan yang digelar di MK pada Rabu (10/5/2023) Arifin mengatakan setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yakni lima tahun. Ia harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis/mati.
“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sesuai dengan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang akan memiliki/mendapatkan SIM tentu bukan perkara yang mudah terutama pada saat ujian teori dan praktik. Hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.
Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Hal ini menurut Pemohon jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK menyatakan masa berlaku SIM seumur hidup. Menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi