Bimtek Hukum Acara PHPU Bagi Kader PSI Resmi Ditutup
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1690465878_0f8ed927a8dadc71115e.jpg)
BOGOR, HUMAS MKRI – Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memasuki sesi akhir. Kegiatan yang berlangsung sejak Senin hingga Kamis (24-27/7/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Cisarua, Bogor, Jawa Barat ini ditutup secara langsung oleh Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK Nanang Subekti.
Dalam penutupan, Nanang mengungkapkan penyelenggaraan bimtek ini didasarkan pada pemikiran bahwa keberhasilan MK dalam melaksanakan kewenangannya, tidak hanya ditentukan oleh kesiapan aparatur MK tetapi juga ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman para pihak dalam persidangan di MK terhadap Hukum Acara, prosedur, mekanisme dan tahapan kegiatan dalam penyelesaian PHPU Tahun 2024. Terutama bagi partai politik sebagai pihak yang akan berpotensi berperkara dalam sengketa hasil pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
“Dengan dipahaminya prosedur beracara dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 oleh para pihak yang akan berperkara di Mahkamah Konstitusi, maka bila ada perselisihan hasil dalam pemilihan umum tahun 2024, Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikannya dengan lancar, adil, bermartabat, dan konstitusional,” kata Nanang.
Selain itu, Nanang berharap setelah mengikuti bimtek ini, peserta dapat memahami prosedur beracara dalam perkara PHPU Tahun 2024 di MK, sehingga mempermudah proses persidangan dan dapat menyelesaikannya dengan lancar, adil, bermartabat, dan konstitusional. “Pemilu memiliki prinsip jujur, adil. Adil ini yang mendorong untuk MK meberikan bimtek agar demokrasi berjalan secara adil menjadi prinsip yang dipegang teguh,” jelasnya.
Baca juga:
Kader PSI Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu
Sebelumnya, kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra pada Senin (24/7/2023). Saldi mengatakan, jika partai politik bisa menghadirkan tata pemerintahan yang baik, maka ke depan akan banyak generasi muda yang ingin berkarir di partai politik.
Dalam bimtek tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan materi terkait Hukum Acara PHPU Tahun 2024. Guntur dalam pemaparannya menjelaskan tahapan dalam penyelesaian perkara PHPU 2024 di MK.
Selama 4 hari bimtek berlangsung, para peserta juga menerima materi mengenai “MK dan Dinamika Penanganan PHPU, Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik.” Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Pan Mohamad Faiz Kusuma sebagai pembicara pada sesi ini menjelaskan sejarah perkembangan perubahan konstitusi Indonesia, sejarah singkat proses amendemen UUD 1945, hak konstitusional warga negara, serta fungsi dan kewenangan MK.
Sementara, dalam materi Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Panitera Muda I MK Triyono Edy Budhiarto mengimbau kepada para peserta agar dapat mencermati secara teliti tahapan pengajuan permohonan, baik sebagai Pemohon atau pun pihak terkait. Edy mengingatkan, batas waktu pengajuan permohonan sangat penting karena jika melewati tenggat waktu, meski pendaftaran permohonan itu diterima oleh MK namun akan diputus tidak dapat diterima.
Pada sesi berikutnya, para peserta menerima materi mengenai Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik yang dipandu langsung oleh tim IT MK. Selain itu, para peserta juga langsung melakukan Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon hingga Evaluasi Hasil Penyusunan yang langsung dibimbing oleh Panitera Pengganti dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Penulis: Bayu Wicaksono.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi