Kader PSI Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu

BOGOR, HUMAS MKRI – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membuka kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bimtek PHPU Tahun 2024) bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pada Senin (24/7/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Saldi dalam pemaparannya mengatakan partai politik di Indonesia saat ini harus mampu berperan dalam mengelola manajemen politiknya, sehingga tidak ada lagi korupsi di Indonesia. “Jika parpol bisa dikelola dengan baik maka tidak akan lagi ada korupsi,” jelas Saldi. 

Selanjutnya Saldi menjelaskan tantangan bagi partai politik agar bisa memperbaiki keadaan ke yang lebih baik lagi. Jika partai politik tersebut bisa menghadirkan tata pemerintahan yang baik, maka ke depan akan banyak generasi muda yang ingin berkarir di partai politik.

“Partai harus berani membina kadernya yang bisa mengisi suprastruktur politik. Jika parpol bisa dikelola dengan baik, ke depan generasi muda akan bercita-cita bergabung di parpol tertentu. Kalau parpol bisa menjalankan peran dengan baik banyak generasi ke depan akan berkarir di parpol,” ujar Saldi.

PSI merupakan partai politik baru. Menurut Saldi, PSI harus memberikan paradigma baru di era saat ini. “Jadi PSI ini menjadi salah satu parpol yang baru, dan aktif di 2024 harus diambil kesempatan memberikan contoh yang harus memberikan paradigma baru. Semoga kedepan PSI lolos ke parlemen,” papar Saldi.

 

Tugas Prioritas

Sementara, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan bahwa MK diberikan wewenang salah satunya untuk mengadili sengketa hasil pemilu, sehingga diharapkan pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang baik. Selain itu Heru melaporkan, kegiatan bimtek ini merupakan tugas prioritas nasional.

“Pemerintah memberikan tugas ke MK yang merupakan prioritas nasional dan diperuntukkan bagi seluruh partai politik. Tentu ada urgensi prioritas nasional agar bisa memahami, karena fokus MK pada sengketa pemilu,” ucap Heru.

 

Pesan Ketua Umum PSI

Sementara itu, Ketua Umum PSI Giring Ganesha, berpesan kepada seluruh kader PSI agar mengikuti bimtek secara fokus dari awal hingga akhir. Giring juga menyinggung peran MK dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu 2024.

 “Diharapkan bisa mengikuti bimtek secara fokus, karena momen ini berguna untuk ke depannya, sangat berguna karena pemilu 2024 semakin dekat. Peran MK juga sangat vital karena mengawal perselisihan hasil pemilu,” tegas Giring.

 

Hukum Acara PHPU 2024

Pada sesi pertama bimtek, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membahas mengenai Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Saldi Isra menyampaikan soal persiapan mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu ke MK. Saldi mengingatkan, hal ini harus dipersiapkan sejak jauh hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

“MK dalam pertimbangan hukum jika ada proses yang disebutkan tidak diselesaikan oleh institusi yang berwenang diberikan otoritas, maka itu menjadi pertimbangan MK. Tapi jika sudah diselesaikan oleh institusi yang berwenang, maka MK sudah tidak berwenang menyelesaikannya. Yang menang maupun yang kalah harus sama-sama mempersiapkannya,” jelas Saldi.

Saldi pun membeberkan beberapa kasus sengketa yang sangat rawan dihadapi oleh MK. “Misal PSI untuk dapat kursi di parlemen harus memenuhi parlemen threshold pileg 4 persen, jika itu selisih suara hanya 0,01 suara sangat tipis. Jadi PSI harus bagaimana membuktikan di persidangan. Intinya persiapkan sejak dari awal,” lanjut Saldi.

Berikutnya Saldi menjelaskan proses penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif adalah proses yang adil karena semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti. Para pihak harus siap dengan bukti-bukti. Selain itu, Saldi mengingatkan kepada para peserta jika mendalilkan adanya kehilangan suara, maka harus menyertainya dengan alat bukti yang lengkap. Berkaitan dengan hal ini, diperlukan tim yang mengumpulkan alat bukti.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pemaparannya menjelaskan tahapan dalam penyelesaian perkara PHPU 2024 di MK. Di antaranya pengajuan permohonan, laporan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH); registrasi permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK); pengiriman salinan permohonan ke Termohon (KPU), Bawaslu, Pihak Terkait; RPH Pihak Terkait; Ketetapan Pihak Terkait; pengiriman salinan permohonan ke Pihak Terkait; pemberitahuan persidangan; pemeriksaan pendahuluan; penyerahan jawaban tertulis; pemeriksaan persidangan; RPH; putusan MK, serta penyerahan putusan.

Guntur juga memberikan catatan bahwa permohonan perkara PHPU dibatasi hanya satu kali pengajuan ke MK. Kemudian mengenai alat bukti harus sudah diberi nomor dan label sebelum diserahkan ke MK. Selain itu, Guntur juga mengungkapkan MK berkomitmen untuk tetap berada di jalur dan fase lanjutan transformasi digital. Salah satunya guna menyongsong perhelatan akbar pesta demokrasi pada 2024, MK terus mempersiapkan diri menghadapi berbagai tantangan terutama pada saat menangani perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, PHPU anggota legislatif, dan pemilihan kepala daerah.

 

Penulis: Bayu Wicaksono.

Editor: Nur R.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi