PNS Kepulauan Tanimbar Cabut Permohonan Uji UU Tipikor
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Rabu (21/6/20230). Persidangan perkara Nomor 57/PUU-XXI/2023 kali ini untuk mengonfirmasi penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maria Goretty Batlayeri.
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul selaku ketua panel mengonfirmasi kepada kuasa hukum Pemohon perihal surat yang diterima oleh Kepaniteraan MK. “MK telah menerima surat tertanggal 15 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Laura Meydiana dan Lukas Waileruny yang pokoknya menyatakan mencabut permohonan materiil Pasal 4 dan penjelasannya UU 31/1999. Saya mau tanyakan ini apakah benar dilayangkan surat ini? Kalau boleh tahu apa alasannya kira-kira?,” tanya Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Menanggapi pertanyaan Manahan, Lukas Waileruny menyatakan bahwa surat yang dilayangkan kepada MK benar dan alasan penarikan kembali telah tercantum dalam surat. “Alasannya telah dikemukakan dalam surat. Intinya pada poin kedua yaitu klien kami telah sepakat dan menyetujui untuk permohonannya dicabut dengan pertimbangan klien kami PNS yang wajib mendukung proses pemberantasan tindak korupsi,” kata Lukas.
Baca juga:
Khawatir Hadapi Proses Hukum Lanjutan Meski Telah Kembalikan Uang Negara, PNS Uji UU Tipikor
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Senin (12/6/2023) di Ruang Sidang Panel MK, Maria Goretty Batlayeri mengujikan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.”
Laura Meydiana dan Lukas Waileruny selaku kuasa hukum, Pemohon menyebutkan atas keberlakuan Pasal 4 UU Tipikor sepanjang frasa “tidak” dan frasa “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan” telah berdampak bagi hak konstitusional Pemohon saat Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar meningkatkan pemeriksaan Pemohon dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Selanjutnya Laura menyebutkan, pihak penyidik melakukan pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana korupsi Pemohon (saat itu Pemohon menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara pada penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020. Kemudian, pada tingkat penyidikan perhitungan kerugian keuangan negara belum dilaksanakan secara aktual oleh Inspektorat Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemohon pun melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan berlakunya kata “tidak” pada Pasal 4 UU Tipikor telah menimbulkan rasa takut, khawatir, saat menjabat pada posisi Sekretaris BPKAD yang tidak memiliki peran karena hanya diperintah oleh atasan Pemohon untuk melaksanakan perjalanan dinas.
“Dengan dikabulkannya oleh Mahkamah, Pemohon yang telah mengembalikan uang negara secara nyata dipastikan tidak akan mengalami kerugian karena perkaranya tidak diproses sampai di pengadilan dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga Pemohon tidak dikenakan PTHD oleh atasan, dan Pemohon tidak kehilangan hak-haknya, di antaranya gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam UU ASN,” sampai Lukas di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh dari Ruang Sidang Panel MK.
Untuk itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan pengujian pasal 4 dan Penjelasan pasal 4 UU Tipikor bertentangan dengan 1945. Kemudian, Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor sepanjang frasa kata “Tidak” dan frasa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 8D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (4) dan Pasal 28I Ayat (5) UUD 1945.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayudhita.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi