Ketua RW Khawatir Dipidana Akibat ODGJ Berkeliaran Berbuat Onar

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 491 angka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada Rabu (17/5/2023). Permohonan diajukan M. Jamil yang diwakili Risky Kurniawan. Pemohon menguji Pasal 491 angka 1 KUHP yang menyatakan “Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah: 1. Barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga.” Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Lebih jelas lagi, di hadapan Majelis Sidang Panel Perkara Nomor 48/PUU/XXI/2023 yang terdiri atas Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Risky menyebutkan identitas Pemohon dan alasan-alasan permohonan. Pemohon adalah Ketua RW 010 Kelurahan Sungai Pelungut, Kecamatan Sagulung, Kepulauan Riau. Pemohon merasa terancam dengan keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang marak berkeliaran dan membuat onar di tempat tinggalnya.

“Dengan adanya penerapan pasal a quo yang tidak jelas atau multitafsir, Pemohon yang tidak memiliki anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa, tetap merasa takut akan dituntut. Bahwa norma tersebut tidak mampu memberikan perlindungan kepada Pemohon, maka yang bertanggung menjaga orang gila tersebut adalah sanak saudara tersebut atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk menjaga,” sebut Risky.

Dalam Petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 491 angka 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “yang” tidak ditambahkan pada Pasal tersebut sehingga menjadi “Barang siapa yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga”.

 


Berita terkait:

Dua Mahasiswa Persoalkan Kewajiban Jaga Orang Gila

Jaga Orang Gila Tanggung Jawab Siapa?

Uji Ketentuan Menjaga Orang Gila Tidak Dapat Diterima


 

Legal Standing

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya menyebutkan pada permohonan sebelumnya Pemohon telah mengajukan perkara yang serupa. Untuk itu, Pemohon diminta untuk mencermati putusan MK terdahulu agar Pemohon tidak mengalami hal yang sama terkait adanya legal standing Pemohon. Selain itu, objek yang diajukan pada permohonan ini sama dengan permohonan terdahulu. “Jika tidak memperlihatkan karakter yang berbeda, maka ini akan berlaku nebis in idem. Kata yang dipersoalkan juga kata ‘yang’,” jelas Guntur.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mencermati permohonan pada bagian yang menyatakan maraknya ODGJ berkeliaran di jalanan dan membuat onar. Untuk itu, perlu dijelaskan alasan-alasan permohonan dan landasan yang dibuat berbeda dari permohonan sebelumnya. “Ini juga dapat disertakan bukti dari yang pernah diganggu oleh ODGJ,” sebut Daniel.

Berikutnya, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul meminta kepada Pemohon menguraikan alasan permohonan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pihak yang menjaga ODGJ yang dimaksudkan. Pada penghujung persidangan, Manahan menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan disampaikan selambat-lambatnya pada Selasa, 30 Mei 2023 pukul 13.30 WIB ke Kepanitaraan MK.

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Editor: Muhammad Halim.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi